SAMPIT, radarsampit.com – Seorang tamu hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, harus digiring petugas ke kantor polisi, Kamis (8/6) malam.
Pria berinisial S berusia 36 tahun asal Kecamatan Parenggean itu ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap tamu hotel tersebut.
”Benar. Kami ada mengamankan satu orang sebagai tamu hotel di wilayah tersebut,” kata Bagus dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/6) petang.
Bagus menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti berupa sabu, dibuang ke kloset kamar hotel.”Beruntung, saat itu anggota berhasil menggagalkan upaya pelaku membuang barang bukti,” kata Bagus.
Bagus menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan terhadap S yang diduga kerap menjual narkoba di hotel terselubung itu. ”Saat ini kami menyita 2 paket sabu siap edar serta buku catatan utang pembelian sabu,” tukasnya. (sir/fm)