SAMPIT, radarsampit.com – Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu-sabu dan obat yang masuk daftar G atau berbahaya (zenith carnophen) dimusnahkan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Rabu (7/6/2023).Pemusnahan itu merupakan hasil kerja keras polisi meredam peredaran dan pemakaian narkoba selama bulan Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kejaksaan Negeri Kotim, dan unsur forum pimpinan daerah. “Ini merupakan hasil kerja keras anggota Polres Kotim serta Polsek jajaran dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Sarpani disela-sela pemusnahan narkoba di Mapolres Kotim.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 104 paket sabu dengan total berat 83,80 gram serta 265 butir obat terlarang jenis zenith.
Barang bukti narkoba senilai Rp 127 juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisikan air bercampur bahan kimia.
”Kami sepakat narkoba adalah musuh kita bersama. Polres Kotim akan terus menggandeng masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)