SAMPIT, Radarsampit.com – Persoalan utang berujung tragis di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rizki Ari Wibowo meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat senjata tajam yang diduga dilakukan Rendy Maulana. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari dan dua kali operasi di RSUD dr Murjani Sampit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Devy Christina, insiden bermula ketika Rizki mendatangi Rendy yang berada di samping rumah warga menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.
Pertemuan keduanya berubah menjadi cekcok yang diduga dipicu persoalan utang. Dalam dakwaan disebutkan, Rizki sempat mencekik leher Rendy sembari menagih uang, kemudian memukulnya.
Rendy kemudian mengambil pisau badik dari dalam tas dan menusukkannya ke dada kanan korban. Serangan berlanjut saat terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam tersebut. Rizki berusaha menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mengalami luka di bagian lengan dan siku.
“Bahwa Terdakwa menarik pisau badik dari sarungnya lalu menusukkannya ke arah dada kanan Sdr. Rizki (Alm) dan mencabutnya,” demikian uraian dalam surat dakwaan JPU.
Keributan itu terdengar oleh Andi Hendrawan dan Suwandi alias Bagong yang berada tidak jauh dari lokasi. Keduanya mendatangi tempat kejadian dan mendapati Rizki mengalami pendarahan, sedangkan Rendy masih memegang pisau.
Saat berusaha melerai, Andi disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam tersebut. Andi dan Suwandi kemudian mengambil parang dari tempat kos untuk menakut-nakuti Rendy.
Melihat keduanya membawa parang, Rendy melarikan diri dan masuk ke rumah warga. Sementara itu, kedua saksi kembali memeriksa kondisi Rizki dan mendapati luka tusuk pada dada kanan serta luka di tangan kirinya.
Meski terluka, Rizki masih sempat mengendarai sepeda motor sambil memegangi bagian dadanya. Ia kemudian dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil. Setelah menjalani perawatan selama empat hari dan dua kali operasi, Rizki dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) pukul 03.25.07 WIB.
Hasil Visum et Repertum RSUD dr Murjani Sampit Nomor 54/TU-07/815/DM/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mencatat sejumlah luka akibat benda tajam. Di antaranya luka robek dan tusuk pada dada kanan, luka robek di lengan kiri, serta luka tusuk pada siku lengan kiri.
Usai kejadian, Rendy disebut melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga wilayah Pelangsian. Polisi akhirnya mengamankannya pada Senin (27/7/2026) di pinggir jalan Desa Telaga.
Saat ditangkap, Rendy masih membawa pisau badik bergagang hitam di dalam tasnya. Senjata tersebut kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara penikaman yang berujung maut itu.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa tindakan terdakwa dipicu kemarahan terhadap korban dan ditujukan untuk melukai Rizki. Namun, serangan tersebut berakhir dengan meninggalnya korban beberapa hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, Rendy didakwa melanggar Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.








