SAMPIT, Radarsampit.com — Harapan menyelesaikan persoalan status pekerjaan justru berujung petaka bagi AM, 50, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pria asal Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, itu diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,56 miliar.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan AM kepada pihak kepolisian. Laporan dibuat setelah korban merasa bantuan hukum yang dijanjikan oleh seseorang yang ditemuinya tidak kunjung memberikan hasil.
Dijanjikan Bantuan Menyelesaikan Masalah
Persoalan bermula ketika AM menghadapi ketidakjelasan mengenai status pekerjaannya di PT Bima Putra Bersama. Dalam upaya mencari jalan keluar, korban kemudian menemui seseorang yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Awalnya, korban percaya dengan tawaran tersebut. Namun, dalam prosesnya, terlapor justru meminta AM menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga. Permintaan itu disebut berkaitan dengan kebutuhan pengurusan masalah yang tengah dihadapi korban.
Secara bertahap, AM menyerahkan uang tunai sekitar Rp100.170.000. Selain itu, korban juga memberikan dua lembar surat tanah serta satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Janji Tak Kunjung Terwujud
Waktu terus berjalan. Namun, penyelesaian persoalan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan tak kunjung terealisasi. Kondisi itu membuat AM mulai curiga hingga akhirnya menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan.
Jika seluruh barang dan aset yang diserahkan dihitung, nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.560.000.000.
Merasa dirugikan, AM kemudian memilih menempuh jalur hukum. Bersama sejumlah anggota keluarga yang disebut menjadi saksi, korban mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dan motif pihak yang dilaporkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa penyelesaian masalah hukum, terlebih jika disertai permintaan uang maupun aset bernilai tinggi.








