PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Perkara dugaan korupsi pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasuki babak baru. Pengadilan tingkat banding memperberat hukuman dua terdakwa, sementara empat terdakwa dalam perkara tersebut kini sama-sama menghadapi proses kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Nurwinardi mengatakan, putusan banding tersebut disampaikan dalam laporan capaian kinerja Kejaksaan periode Januari-Agustus 2026 di Kantor Kejari Kobar, Selasa (1/9/2026).
Dalam putusan tingkat banding, hukuman terdakwa H Romi yang sebelumnya dijatuhi pidana tiga tahun penjara meningkat menjadi empat tahun.
Sementara terdakwa Deni, yang pada tingkat pertama divonis 2,6 tahun penjara, hukumannya diperberat menjadi tiga tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, Heppy dan Rusliansyah, tetap dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
“Putusan pengadilan tingkat banding justru memperkuat putusan sebelumnya sehingga bukti-bukti yang diajukan dan prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Nurwinardi.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung dalam perkara dugaan korupsi pabrik tepung ikan di Kobar.
Dua Terdakwa Ajukan Kasasi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kobar Dody Heryanto mengatakan, dua terdakwa memilih menempuh upaya hukum kasasi setelah menerima putusan banding.
H Romi dan Deni mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sementara Heppy dan Rusliansyah menyatakan menerima hasil putusan tingkat banding.
Namun, Kejari Kobar juga mengambil langkah hukum terhadap putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap keempat terdakwa.
“Kita ajukan kasasi terhadap empat terdakwa,” ujar Dody.
Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan diajukannya kasasi oleh JPU dan dua terdakwa, perkara dugaan korupsi pabrik tepung ikan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi nantinya akan menjadi babak lanjutan dalam perkara tersebut, termasuk menentukan apakah putusan tingkat banding tetap dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.
Kejari Kobar memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (sam)








