PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria berinisial YK (43) warga Jalan Kenari harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Dia tertangkap tangan menyimpan dan membawa satu paket sabu seberat 9,18 gram.
YK ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum.
Dari tangan YK, diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu, satu lembar tisu, bungkus makanan, ponsel, dan satu unit sepeda motor dinas milik pemerintahan. Diketahui motor jenis Yamaha itu merupakan milik istri pelaku. Dia diamankan saat berada di Jalan Antang, Senin (18/9/2023).
Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno menyampaikan, tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng di kawasan Jalan Antang VA Kota Palangka Raya akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu.
”Benar, tangkapan Polda Kalteng dan diserahkan ke Polresta. Diamankan sabu dan barbuk lainnya, termasuk motor dinas milik istri pelaku,” ujar Aji, Selasa (19/9/2023).
Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, di temukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK harus mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.