KAPUAS, radarsampit.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Unit Reskrim Polsek Selat dan Resmob Satreskrim Polres Batola Polda Kalsel meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan di salah satu toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (2/6/2023) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto menuturkan Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang wanita inisial NM (35), Swasta, warga Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/6/2023)
”Korban menerangkan bahwa pada Sabtu (27/5/2023) pukul 12.10 WIB, pelaku datang ke toko korban untuk berbelanja kosmetik. Lalu korban pun membungkus pesanan pelaku. Setelah barang diserahkan ke pelaku, saat itu pelaku mengatakan ingin keluar sebentar. Kemudian korban baru menyadari bahwa pelaku tidak membayar semua pesanan yang telah pelaku dan korban mencari pelaku sudah tidak ada,” tutur Kasat.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.285.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polisi untuk ditindaklanjuti. ”Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah, lima buah paket MS Glow, 11 buah lipstik merk maybelline, dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya. (*/sla)