Bawa kabur Truk Perusahaan di Kapuas, Pelaku Ditangkap di Samarinda

penggelapan
TANGKAP: MN (32) pelaku penggelapan truk milik perusahaan kebun kelapa sawit. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satreskrim Polres Kapuas bersama Tim Resmob Polresta Samarinda meringkus  pelaku  penggelapan truk milik perusahaan sawit  di Jalan Bung Tomo Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (05/09/24).

Pelaku seorang pria berinisial MN (32) warga Kabupaten Seruyan yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan penangkapan tersebut.

“Polres Kapuas bersama Polresta Samarinda telah mengamankan terduga kemarin yang melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Timur,” ucap  Abdul Kadir, Jumat (06/09/24).

Dijelaskan, penangkapan MN berdasarkan laporan dari salah satu pihak perusahaan di Kapuas pada Juni 2024 lalu. Perusahaan melaporkan MN karena tidak mengembalikan truk milik perusahaan.

“Pelaku mengirim biji kelapa sawit menggunakan satu unit truk jenis dump ke salah satu perusahaan . Pada 8 Juni 2024 lalu, seharusnya  sudah kembali ke Kapuas dan pihak perusahaan menanyakan kepada para supir dump truck lainnya,” kata Kasatresktim.

Baca Juga :  Molor Lagi, Kontraktor Pembangunan Masjid Agung Dapat Masa Diperpanjang Lagi

Menurutnya, pihak perusahaan menunggu pelaku tidak kunjung datang dengan truk milih pihak perusahaan, dan pelaku tidak bisa dihubungi kembali. Akhirnya pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas.

“Kami sempat dihubungi dan diberitahukan MN bahwa lokasinya ada di Palangka Raya. Namun setelahnya korban sudah tidak mengabarkan dan juga tidak bisa dihubungi perusahaan” jelas Kasatreskrim Polres Kapuas.

Pelaku telah ditahan di Mapolres Kapuas beserta barang bukti diantaranya BPKB, buku tabungan bank, kartu ATM dan satu unit ponsel.

“Pasal yang bisa disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas. (sbn/fm)

 



Pos terkait