Radarsampit.com – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar peredaran narkoba sejumlah 30 kilogram dari Tiongkok. Hal itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba dengan tertangkapnya sepasang suami istri berinisial A.V.V dan S pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dari penangkapan itu yang kemudian muncul nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman narkoba jenis sabu dari Tiongkok untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi. Termasuk di wilayah Jawa Timur, Sidoarjo.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugiato mengungkapkan, berbekal informasi yang didapatkan, petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan kepada Target Orang (TO) dan barang. “Rencananya diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, juga akan di edarkan di wilayah Kalimantan,” jelas Imam.
Imam mengatakan, polisi melaksanakan penyelidikan lebih kurang 1 bulan dan mendapatkan informasi bahwa barang sedang bergerak ke arah Sidoarjo. Polisi lalu melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver bernomor L 9632 BS, pada 22 Juli lalu.
“Dengan barang bukti berupa 2 (dua) peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan teh Tiongkok dengan berat total lebih kurang 30 kilogram yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa 2 ban truk baru disopiri oleh terduga pelaku karyawan perusahaan PT T.J,” jelas Imam.
Imam menyebutkan, perusahaan PT TJ beralamatkan kantor di tiga tempat. Yakni, di Surabaya, Batu dan Balikpapan. Perusahaan ini bergerak dalam jasa pengiriman barang (ekspedisi) antar pulau.
Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Imam, sopir pick up berinisial MI berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan. Pada saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif. “Petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka MI alias IYEK masuk dalam jaringan dengan melakukan pemeriksaan HP dan nomer rekening milik tersangka,” kata Imam.