Kantongi Bukti Baru, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Siapkan PK Lagi

Otto Hasibuan Yakin Kliennya Tak Bersalah

jessica
Jessica Kumala Wongso usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan kelas I Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Muhammad Ali/ Jawa Pos) (HAR)

JAKARTA, radarsampit.com – Jessica Kumala Wongso akhirnya keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (19/8/2024)

Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.

Bacaan Lainnya

Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah. ”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.

Meski demikian, bukan berarti dirinya mengakui kebenaran putusan hakim. Sebab, ada beberapa hal yang dia anggap janggal. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena racun sianida. Padahal, proses otopsi tidak pernah ada.

Otto mengakui, pihaknya sudah pernah mengajukan PK dengan hasil ditolak. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk kembali mengajukan PK. ”Saya kira harus mengajukan PK,” tegasnya.

Sebab, Otto yakin Jessica bukan pembunuh Mirna. ”Bayangkan, orang dihukum sampai delapan tahun lebih, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan itu. Karena itu, kita tidak bisa menyerah,” lanjut Otto.

Dia mengaku memiliki novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan PK. ”Bentuknya apa, pada waktunya nanti kita tunjukkan,” katanya kepada wartawan. Yang jelas, berkas dan draf PK sudah siap. ”Sudah ready to go,” imbuhnya.

Sementara itu, pantauan Jawa Pos, raut wajah Jessica tampak semringah saat keluar dari lapas sekitar pukul 09.30 kemarin. Penampilannya jauh berbeda dari sebelumnya yang dingin dan minim ekspresi.

Mengenakan kaus biru dongker, Jessica sempat melambaikan tangan kepada awak media. Dia tersenyum ketika naik minibus menuju Kejari Jakarta Timur untuk menyelesaikan berkas bebas bersyarat.

Kasus yang menjerat Jessica heboh pada 2016. Kematian Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 membuat hidup Jessica berbalik 180 derajat. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Jessica dinilai terbukti mencampurkan sianida dalam es kopi Vietnam yang diseruput Mirna di Kafe Olivier Grand Indonesia. Senyawa itulah yang membuat Mirna meregang nyawa.

Proses persidangan berjalan rumit dan memakan waktu berbulan-bulan. Hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica bersalah. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan itu membuat Jessica mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Namun, semuanya ditolak. Meski demikian, hingga kemarin Jessica masih kukuh pada pendiriannya. Dia mengaku tidak membunuh Mirna.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan, pembebasan bersyarat adalah hak terpidana. Tujuannya melanjutkan proses pembinaan di luar lapas agar bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan keluarga. Selama memenuhi aturan dan ketentuan, setiap terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Termasuk Jessica Kumala Wongso.

Agus menyebutkan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan jelas menyebutkan aturan tersebut.

”Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama sembilan bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat,” terang dia saat diwawancarai Jawa Pos kemarin.

Jessica tetap berhak mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru menjalani masa hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara. Sebab, setiap tahun dia mendapat remisi.

Pos terkait