Dilaporkan Warga, Dua Budak Sabu di Teweh Dibekuk

Budak Sabu
TERSANGKA : Dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, ketika sudah diamankan di Polres Batara beserta beberapa barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya, kemarin.(istimewa)

MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Batara) kembali mengamankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, kedua budak sabu ini yakni Hermansyah alias Herman (39) dan Melki (19). Mereka diamankan setelah pihaknya menerima informamsi dari warga, bahwa di rumah mereka sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Keduanya kita amankan setelah Satresnarkoba Polres Batara menerima informasi dari warga, mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,”ujarnya, Jumat (30/4)

Kemudian,  petugas melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah, kemudian tim  menuju ke rumah Herman. Sesampainya di depan rumah Herman, datang Melki yang lalu diamankan dan diinterogasi. Ternyata pria ini  habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.Selanjutnya, tim mengetuk pintu rumah Herman yang lalu dibuka oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Apes! Lagi Santai di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

“Dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram bruto di simpan di dompet yang ada dikamar terlapor,” ungkap Slameto.

Selain itu tambahnya,  petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 (satu) Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 (satu) Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812,000,-.

”Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal  114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba ini.(viv/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *