SAMPIT, Radarsampit.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Sampit. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.
Kepala Dishub Kotim Raihansyah melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Multimoda, Parman, mengatakan kegiatan pengawasan dilaksanakan secara berkala dan dibarengi dengan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai aturan jalur khusus bagi kendaraan bertonase besar.
Menurutnya, kendaraan angkutan berat diarahkan agar tidak melintasi ruas jalan di pusat Kota Sampit. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya mengarahkan angkutan barang agar menggunakan jalur yang telah ditentukan dan tidak memasuki kawasan dalam kota,” ujar Parman, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, keberadaan truk bermuatan besar di jalan perkotaan dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena harus berbagi ruang dengan kendaraan roda dua maupun mobil pribadi. Selain itu, beban kendaraan yang tinggi juga berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan yang tidak dirancang untuk dilalui angkutan berat secara terus-menerus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sejumlah truk untuk memberikan edukasi secara persuasif kepada para sopir. Mereka diingatkan agar mematuhi rute yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama dan menjaga kualitas jalan.
Dishub berharap pengawasan rutin ini dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi maupun perusahaan angkutan terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat ditekan, sementara umur layanan jalan di Kota Sampit bisa lebih panjang sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka waktu yang lebih lama.








