KUALA KURUN, RadarSampit.Com– Seorang oknum perangkat desa di Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah yakni Jon Prinedi, menolak mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau Suriansyah.
Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Kades Batu Nyapau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Batu Nyapau. Jon Prinedi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Batu Nyapau, dimutasi menjadi Kasi Pemerintahan. Posisinya digantikan oleh Zaini.
”Mutasi jabatan yang dilakukan Kades Batu Nyapau tidak sesuai peraturan dan cacat hukum. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Nyapau,” tegas Jon, Senin (15/5).
Berdasarkan aturan yang berlaku lanjut dia, mutasi jabatan oleh kades wajib memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 pasal 7 ayat 4 huruf a, Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016.
”Alasan lainnya sehingga saya menolak, karena kades tidak berpedoman dan mentaati Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4,” tuturnya.
Jon juga mengatakan, selama menjabat kades tidak pernah memusyawarahkan terkait susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Batu Nyapau, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 1 Tahun 2017,” terangnya.
Dipaparkannya, dari rapat itu ada daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan dokumen rapat. Kemudian kades menyurati camat berdasarkan hasil rapat internal pemdes untuk mendapatkan surat rekomendasi camat. “Lalu kades membuat surat keputusan pengangkatan perangkat desa. Itu proses yang harus dilalui,” tambahnya.
Jon menambahkan, pada pilkades gelombang pertama 2022, Suriansyah yang saat itu menjabat Kaur Umum dan Perencanaan Pemdes Batu Nyapau maju sebagai calon kades. Setelah terpilih dan dilantik, Suriansyah tidak pernah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, sebagai Kaur Umum dan Perencanaan.