PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Keluhan nelayan sungai terhadap aktivitas ilegal fishing di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut dan DAS Lamandau Kecamatan Arut Selatan, disikapi oleh Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polres Kotawaringin Barat.
Salah seorang warga Kelurahan Mendawai, berinisial A (60) ditangkap ketika sedang menyetrum ikan di DAS Lamandau, Kelurahan Mendawai Seberang, pada pukul 01.00 WIB dinihari.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, aktivitas menyetrum ikan merupakan salah satu cara menangkap ikan yang dilarang dalam undang – undang di negara ini.
“Selain dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam juga berbahaya bagi orang yang melakukannya, karena dapat tersengat aliran listrik dari alat penyetrum yang tentunya bisa menyebabkan efek ringan sampai kehilangan nyawa,” ujarnya.
Yusfandi menegaskan juga, dampak dan kerugian akibat aktivitas ilegal fishing sangat besar, terutama terhadap lingkungan dan ekosistem. Terlebih aksi itu menggunakan bahan kimia, biologis hingga bisa menggunakan bahan peledak.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan pelaku, bahwa ikan yang didapat dari hasil setrum tersebut dijual ke pasar dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
“Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tandas Yusfandi Usman. (tyo/gus)