Pembakar Perempuan di Karang Mulya Ternyata Bukan Suami Korban, Polisi Ungkap Fakta Baru

tersangka sr pelaku pembakar
TERSANGKA: SR pelaku pembakar SJ saat keluar dari tahanan Mapolres Kobar untuk press rilis, Rabu (24/6/2026) (tyo/radar sampit)

PANGKALAN BUN – Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pria berinisial SR (37), yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran terhadap SJ (28), ternyata tidak pernah memiliki ikatan pernikahan yang sah dengan korban.

Sebelumnya, SR mengaku kepada penyidik bahwa dirinya dan korban pernah meresmikan hubungan mereka melalui pernikahan saat berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tersebut tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiharto menjelaskan bahwa hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian tidak menemukan dokumen maupun data resmi yang menunjukkan adanya pernikahan sah antara keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan kepada pihak terkait di Kotawaringin Timur, tidak ditemukan bukti yang menyatakan keduanya pernah terikat dalam hubungan pernikahan yang sah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SJ dan SR diketahui sempat tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Selama periode tersebut, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal kontrakan di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat setelah SJ menjadi korban pembakaran di sebuah angkringan yang berada di Kilometer 63, Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya. Korban mengalami luka bakar serius hingga mencapai sekitar 80 persen di sebagian besar tubuhnya.

Setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari, SJ akhirnya meninggal dunia di RSUD Hanau akibat luka yang dideritanya. Kepergian korban menambah duka sekaligus memperberat konsekuensi hukum yang harus dihadapi pelaku.

Saat ini SR telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polisi terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pos terkait