JAKARTA, radarsampit.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang isinya terkait aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
Salah satu pasal dalam Perpol itu sempat menimbulkan polemik terutama terkait aturan kegiatan jurnalistik yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian.
“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf b pada Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Adapun lokasi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjawab polemik yang muncul di tengah masyarakat, Polri langsung menjelaskan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 di mana salah satu poin dalam pasalnya mengatur mengenai surat kepolisian bagi jurnalis asing. Aturan itu sendiri merupakan tindak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Bahkan, dalam pembentukan perpol ini telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Diketahui, dalam pasal 3 huruf a tertuang untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing. Menurut Kadiv Humas, aturan itu jelas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, bahkan di daerah rawan konflik.
“Terkait dengan pernyataan wajib ,perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin,” jelas Jendedal Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/2025).
Ditegaskan Kapolri, apabila tidak ada permintaan dari penjamin, maka surat keterangan kepolisian (SKK) tidak bisa diterbitkan. Sehingga surat keterangan kepolisian ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.