SAMPIT, radarsampit.com – S alias Wanted, pengedar sabu yang ditangkap polisi masih menjalani penyidikan di Mapolsek Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Di depan penyidik, pria 21 tahun ini mengakui sempat beberapa kali mengelabui pelanggannya, menjual narkoba berisikan tawas (alum).
”Tawas dia cuci dan dijemur. Tawas menjadi bening hingga menyerupai sabu lalu dijual pelaku ke pelanggannya,” kata Kapolsek Baamang AKP M Romadhon.
Dari hasil penjualan sabu palsu alias tawas ini, pelaku lalu membeli sabu-sabu asli.
Kapolsek menegaskan, kasus ini terus kami kembangkan, terutama mencari tahu kepada siapa pelaku membeli sabu.
“Dalam kasus ini, pelaku telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Baamang. (sir/fm)