Simpan Sabu di Bawah Jok Motor, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

baihaki alias ibay 44 bersama barang bukti
Hukrim Simpan 11 Paket Sabu di Bawah Jok Motor, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi Dodi Abdul Qadir Dipublikasikan Kamis, 30 Jul 2026 | 10:04 WIBNARKOBA : Baihaki alias Ibay (44) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT NARKOBA : Baihaki alias Ibay (44) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.com – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial Baihaki alias Ibay, 44, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (28/7/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram. Seluruh paket tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Vario milik tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.

“Saat penggeledahan ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram yang disimpan dalam kantong hitam bertuliskan HYUNDAI di bawah jok sepeda motor,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, timbangan digital, telepon genggam merek TECNO Spark 30C, satu unit Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

AKP Yonika mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Kini Baihaki bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pos terkait