Radarsampit.com – Informasi penting terbaru mengenai bansos PKH dan BPNT untuk gelombang kedua tahun 2025 yang sudah mulai dicairkan.
Berikut beberapa informasi mengenai bansos PKH dan BPNT untuk gelombang kedua tahun 2025.
1. Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang Kedua
Bantuan sosial PKH dan BPNT untuk gelombang kedua di tahun 2025 ini telah mulai dicairkan.
Banyak masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sebelumnya belum menerima bantuan di gelombang pertama, kini mulai mendapatkan haknya.
Namun, perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan gelombang kedua atau termin kedua ini bukan berarti tahap kedua dari penyaluran tahun 2025.
Gelombang kedua ini adalah termin kedua dari pencairan bantuan tahap pertama yang meliputi alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Pencairan ini mulai dilakukan sejak 4 Maret 2025, dan untuk beberapa wilayah, telah terpantau bantuan mulai disalurkan melalui Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia.
Namun, jangan salah paham, meski disebut gelombang kedua, pencairan ini masih untuk tahap pertama dan dilakukan secara bertahap berdasarkan beberapa termin.
2. Bantuan Tidak Akan Dicairkan Lagi di 2025
Ada kabar penting yang harus diketahui oleh para KPM.
Beberapa jenis bansos yang sebelumnya pernah ada, seperti BPUM (Bantuan Produktif untuk UMKM), BLT Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan Bantuan Prakerja, tidak akan dicairkan lagi di tahun 2025.
Hal ini menjadi perhatian karena masih banyak oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menipu masyarakat dengan menjanjikan bantuan tersebut, namun meminta sejumlah uang atau imbalan.
Sebagai contoh, oknum-oknum ini mengaku bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan, namun dengan syarat pembayaran di awal.
Harap berhati-hati dan jangan mudah tergiur janji-janji palsu.
Untuk bantuan sosial yang masih aktif seperti PKH dan BPNT, masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui musyawarah desa agar bisa mendapatkan bantuan yang layak.
3. Perhatian Terhadap Survei DTSEN: Daya Listrik Rumah
Selain itu, ada informasi penting terkait dengan Survei DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional) yang dilakukan untuk memverifikasi data penerima bantuan.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah daya listrik rumah.
Jika rumah KPM terdeteksi memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih, maka bansos untuk PKH dan BPNT tidak akan dicairkan pada tahap kedua tahun 2025.
Hal ini didasarkan pada hasil survei DTSEN yang juga memverifikasi ID pelanggan listrik sebagai salah satu indikator kelayakan penerima bantuan.
Bagi masyarakat yang masih belum mendapatkan bantuan atau ingin memeriksa status bantuan mereka, sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan operator desa atau pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
Mereka dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pencairan bantuan tersebut.
4. Aplikasi Cek Bansos: Solusi Cepat dan Praktis
Jika Anda merasa berhak menerima bansos tapi belum juga mendapatkan pencairan, kini Anda bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mengusulkan dirinya atau warga lainnya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai proses pencairan yang rumit atau harus membayar imbalan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, masyarakat juga bisa mengusulkan bantuan melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat.
Pastikan Anda sudah terdaftar dengan data yang valid agar proses pencairan bantuan berjalan lancar.








