Radarsampit.com – Ada kabar gembira buat jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan mulai Juni 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos PKH dan BPNT tetap terus didistribusikan. Bansos ini meringankan beban hidup masyarakat dan membantu menyelamatkan dapur rakyat di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Anda ingin mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT, serta berapa besar bantuan tersebut? Di bawah ini adalah daftarnya:
1. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH diberikan kembali kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak-anak dari SD hingga SMA.
Bantuan ini diberikan empat kali setahun, dengan pencairan tahap kedua dimulai pada Juni ini.
Rincian dukungannya:
– Ibu hamil/nifas: Rp750.000
– Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
– Siswa SD: Rp225.000
– Siswa SMP: Rp375.000
– Siswa SMA: Rp500.000
– Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000
– Disabilitas berat: Rp600.000:
2. Cair Rp400.000 per KPM dengan Kartu Sembako/BPNT
Bersiaplah bagi mereka yang terdaftar dalam program BPNT (Kartu Sembako). Bantuan sebesar Rp400.000 akan dikirim ke rekening penerima pada bulan Juni.
Kenapa dua kali lipat? karena pencairannya dirapel pada waktu yang sama selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni.
Dengan menggunakan e-warong resmi, Anda dapat membelanjakan dana ini untuk bahan pokok seperti beras, telur, tahu-tempe, dan lainnya.
Pemerintah sudah bekerja sama dengan mitra untuk memastikan harga dan ketersediaan barang tetap murah.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Selain memberikan dana tunai, pemerintah juga terus memberikan bantuan beras 10 kilogram setiap bulan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Bahkan dikirim langsung ke rumah di beberapa daerah, distribusi dilakukan melalui Bulog dan PT Pos Indonesia.
4. BSU Rp300 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji kurang dari Rp3,5 juta
Selain keluarga miskin, pekerja formal dengan gaji rendah juga dapat memanfaatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah), yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dari Juni hingga Juli.