Bansos Siap Cair Lagi di Juni Ini, Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima

uang ilustrasi
ilustrasi

Radarsampit.com – Ada kabar gembira buat jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan mulai Juni 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa bansos PKH dan BPNT tetap terus didistribusikan. Bansos ini meringankan beban hidup masyarakat dan membantu menyelamatkan dapur rakyat di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Bacaan Lainnya

Anda ingin mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT, serta berapa besar bantuan tersebut? Di bawah ini adalah daftarnya:

1. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH diberikan kembali kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak-anak dari SD hingga SMA.

Bantuan ini diberikan empat kali setahun, dengan pencairan tahap kedua dimulai pada Juni ini.

Baca Juga :  Sebanyak Ini Warga Kotim yang Akan Terima BLT Migor, Ada Syaratnya Mengambilnya

Rincian dukungannya:

– Ibu hamil/nifas: Rp750.000
– Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
– Siswa SD: Rp225.000
– Siswa SMP: Rp375.000
– Siswa SMA: Rp500.000
– Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000
– Disabilitas berat: Rp600.000:

2. Cair Rp400.000 per KPM dengan Kartu Sembako/BPNT

Bersiaplah bagi mereka yang terdaftar dalam program BPNT (Kartu Sembako). Bantuan sebesar Rp400.000 akan dikirim ke rekening penerima pada bulan Juni.

Kenapa dua kali lipat? karena pencairannya dirapel pada waktu yang sama selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni.

Dengan menggunakan e-warong resmi, Anda dapat membelanjakan dana ini untuk bahan pokok seperti beras, telur, tahu-tempe, dan lainnya.

Pemerintah sudah bekerja sama dengan mitra untuk memastikan harga dan ketersediaan barang tetap murah.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Selain memberikan dana tunai, pemerintah juga terus memberikan bantuan beras 10 kilogram setiap bulan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Bahkan dikirim langsung ke rumah di beberapa daerah, distribusi dilakukan melalui Bulog dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadan, PLN Resmikan SPKLU Kemitraan PLN Pertama di InJourney Airports

4. BSU Rp300 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji kurang dari Rp3,5 juta

Selain keluarga miskin, pekerja formal dengan gaji rendah juga dapat memanfaatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah), yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dari Juni hingga Juli.



Pos terkait