SAMPIT, radarsampit.com – Pelaksanaan program makan bergizi gratis yang jadi salah satu andalan Presiden Prabowo Subianto belum jelas di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Alokasi anggaran untuk program yang diwajibkan pemerintah pusat itu belum ada kepastian.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan, belum ada angka pasti terkait anggaran program tersebut, karena masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk alokasinya.
”Belum diketahui angka pastinya berapa untuk program makan bergizi gratis ini,” kata Dadang di sela-sela rapat finalisasi anggaran DPRD Kotim, Rabu (20/11/2024).
Meski demikian, Dadang menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan program makan siang gratis dan kecukupan gizi yang dicanangkan pemerintah pusat, dengan mengatur langkah untuk menyempurnakan program tersebut.
Menurut dia, alokasi anggaran untuk program itu wajib dilaksanakan dan harus dipenuhi Pemkab Kotim. Hal itu tertuang dalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
”Jadi, ini masuk prioritas nasional dan pemkab memastikan akan mendukung program tersebut. Kami pada intinya mendukung, tetapi tadi kawan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) belum menyampaikan angka pasti berapa,” ujar Dadang.
Selain dibiayai APBN, pemerintah daerah juga dibebankan adanya kontribusi dana untuk program tersebut. Anggaran makan siang gratis masuk dalam alokasi belanja pendidikan. Kebijakan tersebut mengandung konsekuensi rasionalisasi anggaran belanja yang telah dialokasikan dalam RAPBD 2025.
Ketua Komisi IV Mariani mengatakan, program makanan bergizi dibebankan melalui APBD kabupaten masing-masing. Hal itu akan mempengaruhi alokasi anggaran sektor lainnya.
”Tadi disampaikan Pemkab Kotim bahwa program gizi sehat untuk anak-anak di sekolah dibebankan sekitar 2,5 persen dari APBD yang akan dimulai pada 2025 mendatang,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, ada beberapa program pembangunan di daerah yang terdampak. Seperti di Kotim yang akhirnya tidak bisa melakukan pengadaan alat berat baru, khususnya pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP).