Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

kalender 2024

Radarsampit.com – Pemerintah telah menjadi tegas dan resmi dalam menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 adalah referensi utama dalam menentukan tanggal-tanggal merah yang akan ada di kalender tahun depan.

Menurut penjelasan pemerintah di pengumuman ini, total ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang akan diberlakukan pada tahun 2024. Dalam angka tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Bacaan Lainnya

Jika melihat keputusan bersama(Tiga Menteri), dapat diketahui bahwa hari-hari libur nasional di tahun 2024 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023.

Berikut ini adalah daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 (sumber: umsu.ac.id):

Libur Nasional 2024:

– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

– 8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 29 Maret: Wafat Isa Almasih

– 31 Maret: Hari Paskah

– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H

– 1 Mei: Hari Buruh Internasional

– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H

Baca Juga :  Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Tapi Cuti Bersama

– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H

– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Hari Natal

 

Cuti bersama 2024:

– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

– 12 Maret: Cuti Bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H

– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Daftar ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan termasuk yang terakhir diubah dalam Keppres No. 3 Tahun 1983.

Pos terkait