Dorong Percepatan Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat, DLH Kalteng Berikan Pemahaman Melalui Bimtek

KLHK Tetapkan 16 Wilayah Hutan Adat di Kalteng

dlh kalteng 1
BIMTEK : Bimtek Kehati yang dihadiri 48 perwakilan masyarakat hukum adat diwilayah II Barat Kalteng di Royal Room, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (8/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng menggelar bimbingan teknis keanekaragaman hayati (kehati) yang diikuti komunitas masyarakat hukum adat (MHA) sebagai upaya mendorong percepatan pemetaan wilayah MHA.

Kepala DLH Kalteng Joni Harta melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kotim Muhammad Tarmidji mengatakan bimtek kehati wilayah II barat Kalteng diikuti oleh komunitas MHA serta perwakilan DLH di Kabupaten Seruyan, Katingan, Kobar, Lamandau dan Kotim yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit pada 7-9 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, pada dua pekan lalu kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan di Wilayah I Timur Kalteng yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya yang telah dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya pada 26-29 September 2024 lalu.

“Kegiatan bimtek ini kami gelar untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait regulasi aturan wilayah hukum adat, pengelolaan kehati dan mendorong peran DLH dan MHA untuk mempercepat proses penetapan wilayah MHA,” kata Muhammad Tarmidji yang juga sebagai Ketua Penyelenggara Bimtek Kehati, Selasa (8/10).

dlh kalteng 2

DLH Kalteng mendatangkan pemateri dari BKSDA Kalteng Nizar Ardhanianto tentang kebijakan regulasi kehati. Pemateri kedua disampaikan oleh Balai Perhutananan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan Daud Prihatinro Purba yang menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Muda.

Dan, pada hari berikutnya Rabu (9/10) akan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari dosen program studi biologi Universitas Palangka Raya yang akan menyampaikan materi tentang karakteristik dan pengelolaan akses data kehati oleh Ahmad Muamar Kadafi.

“Selama ini masih ada masyarakat hukum adat yang belum memahami kegiatan kehati. Apabila suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan adat oleh KLHK maka MHA harus menjaga dan mengelola serta memanfaatkan wilayah itu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selama ini masyarakat adat memang sudah lama ada, namun secara aturan wilayah masyarakat hukum adat harus ditetapkan oleh pemerintah agar ketika ada program pemerintah, masyarakat hukum adat ikut bertanggungjawab menjaga dan mengelolanya.

“Harapan kami melalui bimtek ini, komunitas MHA mempunyai wilayah yang sudah ditetapkan sejalan dengan pengelolaan kehati. Karena, program kehati saling terkait terhadap proses pemetaan dan identifikasi wilayah. Sehingga, 48 perwakilan MHA yang hadir ini kami harapkan dapat memahami tahapan perencanaan,pengelolaan hingga pemanfaatan wilayahnya,” katanya.

Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kalteng Wilson menambahkan saat ini sudah ada 6 kabupaten di Provinsi Kalteng yang sudah menetapkan wilayah MHA oleh bupati atau kepala daerah masing-masing kabupaten.

“Ada 14 komunitas MHA yang sudah ditetapkan oleh bupati di Kabupaten Pulang Pisau 6 MHA, Kapuas 2 MHA, Sukamara 4 MHA, Seruyan 1 MHA, Katingan 2 MHA dan Gumas 14 MHA,” ujar Wilson.

Komunitas MHA ini dapat terus bertambah sepanjang adanya wilayah potensial yang memenuhi lima aspek terbentuknya wilayah MHA.

Lima aspek itu meliputi, data pendukung tentang sejarah MHA, pranata MHA, pemetaan wilayah adat, hukum adat dan harta kekayaan. “Pemerintah kabupaten juga harus membuat perda tentang wilayah MHA sebagai syarat ditetapkannya wilayah MHA,” jelasnya.

Setelah komunitas wilayah MHA terbentuk, maka pemerintah daerah dapat mengusulkan wilayah hutan adat yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pos terkait