Enam Bansos akan Cair Bulan November 2025, Salah Satunya BLT Kesra

pencairan bansos pkh tahap 1 susulan dan daftar bantuan lanjut cair di ramadhan 2025
Ilustrasi uang pencairan bansos.

Radarsampit.com – Pemerintah kembali menyiapkan beragam bantuan sosial (bansos) untuk periode November 2025.

Bansos yang akan cair bulan ini cukup beragam, seperti Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Bacaan Lainnya

Bansos-bansos ini disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun. Terlebih, biasanya harga bahan pokok menjadi naik pada periode ini.

Bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) tentu tak perlu khawatir. Pasalnya, terdapat 6 bansos ini yang akan cair pada November ini, berikut daftarnya:

1. BLT Kesra: Khusus Masyarakat Desil 1-4

Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) akan dicairkan bagi masyarakat yang tergolong dalam Desil 1 hingga Desil 4 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kategori ini mencakup masyarakat yang sangat miskin (Desil 1) hingga yang ekonominya pas-pasan (Desil 4).

Untuk pencairan dana sebesar Rp 900 ribu (untuk alokasi November), penerima bisa menggunakan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menarik dana langsung di ATM dengan langkah mudah. Yakni dengan masukkan kartu, PIN, pilih “Tarik Tunai”, dan masukkan jumlah yang diinginkan.

 

2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4

PKH Tahap 4 kembali menjadi fokus utama pemerintah, dengan penyaluran dilakukan pada November hingga Desember 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Miskin dan Rentan yang telah terdaftar di data Kemensos.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Tidak Naik Tahun Depan, Menkes: Seharusnya Masih Tetap

Nominal bantuan PKH sangat bervariasi, disesuaikan dengan komponen penerima di dalam keluarga, seperti:

  • Ibu hamil/nifas dan Anak Usia Dini: Dapat mencapai hingga Rp3 juta.
  • Anak Sekolah (SD, SMP, SMA): Menerima antara Rp225.000 hingga Rp2 juta.
  • Lansia & Penyandang Disabilitas Berat: Hingga Rp 2,4 juta.
    Korban Pelanggaran HAM Berat: Diberikan bantuan hingga Rp10,8 juta.

Pencairan dapat dilakukan melalui bank penyalur Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI), ATM, agen bank, atau e-warong.

Pos terkait