Radarsampit.com – Fenomena puluhan Guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai, menjadi perbincangan di masyarakat.
Bagaimana tidak, dalam enam bulan pertama (semester I) 2025, sudah 20 kasus guru yang mengajukan izin cerai. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya (2024), tercatat 15 permohonan izin cerai.
Menariknya, 70 persen gugatan cerai diajukan oleh guru PPPK perempuan, dengan masa pernikahan lebih dari lima tahun. Fenomena ini mengundang berbagai spekulasi di berbagai kalangan masyarakat.
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Arin Setyowati meminta publik untuk tidak terburu-buru menilai. Menurutnya, ada faktor struktural yang patut dicermati, yakni kemandirian finansial perempuan.
“Jangan buru-buru menyalahkan. Kita harus memahami akar persoalan, ketidaksetaraan peran, beban ganda, hingga komunikasi yang buruk dalam rumah tangga,” tutur Arin di Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Sebelum diangkat menjadi PPPK, lanjut Arin, banyak guru perempuan yang menjadi tenaga honorer dengan gaji minimum. Setelah pendapatan mereka meningkat hingga Rp 2,5 – 4,5 juta per bulan, status kerja lebih stabil.
Dengan status kerja yang lebih stabil, para guru PPPK Perempuan memiliki kemampuan tawar baru dalam pernikahan. Namun, perubahan finansial ini tak selalu diiringi penyesuaian relasi dalam rumah tangga.
Dalam banyak kasus, suami bekerja di sektor informal atau berpenghasilan lebih rendah, sementara istri menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga. Kondisi ini memicu ketegangan dalam pernikahan.
“Profesi guru itu menuntut energi besar mengajar, menyusun administrasi, tugas tambahan di luar kelas. Jika di rumah juga tidak mendapat dukungan atau pembagian peran yang adil, kelelahan fisik dan mental bisa berujung konflik,” sambungnya.
Tidak hanya terjadi di Blitar, Arin mengungkapkan fenomena serupa juga terjadi di beberapa daerah, seperti di Cianjur, sebanyak 32 ASN mengajukan izin cerai selama semester 2025, 27 di antaranya ASN perempuan.