Gerak-gerik Penghuni Kos Ini Mencurigakan, Ternyata Pengedar Sabu

pengedar sabu
LAGI: Terduga pengedar narkoba Kasim (35), saat menjalani pemeriksaan, Senin (15/8). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seakan sulit diberantas. Padahal, hampir setiap minggunya aparat kepolisian terus mengungkap hingga mengamankan para pelaku narkoba.

Terbaru, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan satu terduga pelaku pengedar narkoba, Kasim (35). Informasinya, pelaku ditangkap di sebuah kos Jalan HM Arsyad, Gang Melati, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (15/8). Enam paket sabu siap edar turut disita petugas.

Bacaan Lainnya

”Benar. Satu orang lagi berhasil kami amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia kepada awak Radar Sampit, Rabu (17/8).

Menurutnya, pengungkapan bermula dari keresahan masyarakat adanya transaksi narkoba. Dari laporan itu, Tim Cobra bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengintaian di lokasi.

”Dari hasil penyelidikan, kami menemukan seseorang yang tinggal di sebuah barak dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Panen Jagung, Bupati Kotim Imbau Warga Manfaatkan Lahan Kosong Tanami Sayur dan Buah

Tak ingin kehilangan jejak pelaku, petugas lalu melakukan penggerebekan sebuah kos di lokasi penangkapan. Benar saja. Di sana polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti enam paket sabu.

”Atas penemuan itu, pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolres Kotim. Adapun enam paket sabu yang kami sita, yakni seberat 3,28 gram,” katanya.

Rudia menegaskan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (sir/ign)



Pos terkait