70 Napi di Kalteng Langsung ”Merdeka”

remisi hut ri
REMISI: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyerahkan surat remisi pada salah satu napi saat peringatan HUT RI di halaman Kantor Gubernur Kalteng. (KEMENKUMHAM KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini jadi kado spesial bagi 70 narapidana di Kalimantan Tengah. Mereka mendapat remisi umum II (RU-II) atau langsung bebas.

”(Napi yang bebas) itu tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan, serta lapas khusus anak di Kalteng. Selain itu, ada 3.004 orang narapidana mendapat pemotongan masa tahanan selama sebulan hingga enam bulan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra, Rabu (17/8).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, anak binaan yang memperoleh remisi ada 13 orang. Pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.

”Jadi yang mendapatkan remisi itu diseleksi ketat. Makanya syaratnya banyak. Salah satunya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Personel Denzibang Bersama Masyarakat Bersihkan Selokan 

Hendra menekankan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Selain itu, juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan undang-undang.

”Makanya saya sampaikan agar narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Jangan lagi melakukan hal serupa,” tegasnya.

Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, diminta bersabar. Selain itu, harus terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat menikmati hak yang sama.

”Selamat bagi yang menerima remisi. Saya tekankan lagi, warga binaan yang bebas dan menerima remisi jangan melakukan hal serupa dan bisa bermanfaat bagi keluarga. Bisa berkarya dan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait