Guru Les jadi Predator Seksual, Puluhan Anak Dicabuli dan Direkam

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak

Radarsampit.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kian meresahkan. Kali ini terjadi di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ada 22 orang anak menjadi korban pencabulan dari seorang yang diduga guru les seni bernisial EDW (28) warga Godean. Dari puluhan korban tersebut, 19 anak di antaranya berusia di bawah umur dan 3 orang berstatus dewasa.

“Uraian singkat perkara pada Selasa 24 September 2024 telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau homoseksual yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya di kawasan Gamping, Sleman,” ujar Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Sandro, tersangka melakukan pendekatan kepada korban dengan cara memberikan iming-iming Wi-Fi gratis dan makanan. “Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni statusnya outsourcing TK itu menyediakan makanan hingga Wi-Fi bagi para korbannya,” paparnya.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

“Ketika anak-anak tengah bermain gadget, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan kegiatan cabul sesama jenis antara pelaku dengan anak-anak itu. Mereka itu satu-satu, tidak pernah bareng-bareng,” lanjutnya.

Ironinya tersangka juga merekam hampir semua tindakan pencabulan tersebut dan dalam laporan yang diterima kepolisian terdapat tiga rekaman video.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata ditemukan lebih dari tiga video.

“Setelah kita kembangkan ada beberapa video, tapi masih dalam penyelidikan. Kurang lebih ada sekitar sembilan, sembilan kalau ditambah dengan tiga,” ucapnya.

Rekaman dari tindakan pencabulan tersebut bukan untuk disebarkan, namun hanya untuk konsumsi pribadi.

“Untuk kebutuhan pribadi, tatkala dia ingin melihat. Jadi untuk konsumsi pribadi, untuk kepuasan sendiri,” kata Sandro.

Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang melaporkan tindakan pelaku tersebut kepada salah satu orang tua korban tentang video pencabulan.

Kemudian setelah melihat video tersebut, orang tua korban mengetahui jika korban merupakan anak kandungnya.

Selain itu salah seorang orang tua korban merasa curiga dengan perilakau anaknya.

Sebab setelah pulang sekolah harusnya anaknya ke rumah, tetapi justru langsung ke rumah tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Gamping dan setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 yang mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, serta Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.(rt/sla)

Pos terkait