Harga Tiket Pesawat Mulai Dikeluhkan

Dishub Ingin Maskapai Tambah Kapasitas Angkut

Calon penumpang pesawat di Bandara Udara Iskandar Pangkalan Bun
TIKET MAHAL: Calon penumpang pesawat di Bandara Udara Iskandar Pangkalan Bun, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Warga Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara mengeluhkan harga tiket yang melonjak signifikan. Naiknya harga tiket diduga dampak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur.

Warga Pangkalan Bun, Widodo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelum adanya kenaikan harga tiket dengan rute Pangkalan Bun tujuan Semarang hanya berkisar Rp900 sampai Rp1,2 juta.

“Sebelumnya hanya Rp900 an sampai Rp1,2 jutaan, tapi sekarang sudah Rp2 juta lebih tujuan Pangkalan Bun-Semarang, kalau kondisi terus seperti ini masyarakat menjerit,” ungkapnya, Rabu (13/7).

Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zubair mengatakan, untuk harga atau tarif tiket pesawat berdasarkan regulasi peraturan dari Kementerian Perhubungan, telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Sedangkan untuk perubahan (tambahan) harga tiket saat ini diatur pula dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri terhitung mulai tanggal 18 April 2022,” terangnya.

Baca Juga :  Anehnya PPDB di Kalteng, Domisili di Pulang Pisau, Koordinat Melenceng sampai Malaysia

Lanjut dia, untuk saat ini besaran harga tiket pesawat udara tidak melebihi Ambang Batas Atas dan tidak kurang dari ambang batas bawah sesuai yang disebutkan dalam aturan mengenai harga tarif atau tiket pesawat.

Ia menegaskan bahwa operator maskapai tidak boleh menaikan harga tiket di atas ambang batas atas, karena  dalam pengawasan rutin oleh inspektur penerbangan di pusat maupun di Kantor Otoritas Bandar Udara.

Disebutkannya, saat ini untuk tarif batas atas rute PKN – SUB dengan pesawat Boeing Rp1.357.491, sementara untuk (ATR) Rp2.309.400, dan rute PKN – SRG dengan pesawat Boeing Rp1.085.241 dan untuk (ATR) Rp1.943.910.

“Untuk rute PKN – CGK pesawat Boeing Rp1.267.104 dan tarif tersebut setelah penambahan sesuai dengan KM 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge), Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” terangnya.



Pos terkait