Ibu Jual Anak Kandung sebagai Pemuas Nafsu Selingkuhannya

ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan oleh kepsek

Radarsampit.com – Seorang ibu tak bermoral ini tega menjerumuskan buah hatinya kepada pria hidung belang yang ternyata adalah selingkuhannya.

Ibu berinisial E ini diduga ”menjual” anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk melayani oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial J.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, E mengaku sudah lima kali ”menjual” anaknya kepada orang yang sama.

Oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep itu bahkan mengantar anaknya bertemu J. Korban diiming-imingi sepeda motor vespa matik dan sejumlah uang.

Aksi bejat E dan selingkuhannya itu terungkap setelah ayah korban melapor polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus kedua tersangka.

J diamankan di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB

Sedangkan E diamankan di jalan lapangan sepak bola, Desa Kalianget Timur, dua jam kemudian.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan, E mengakui telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan perbuatan asusila dengan J.

”Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” ungkap Widi Senin (2/9/2024).

Widi menceritakan, pada Februari 2024, T meminta untuk dibelikan sepeda motor vespa kepada E.

Kemudian, E meminta kepada J untuk membelikan vespa seperti permintaan anaknya.

J menyetujui permintaan E dengan syarat J akan melakukan ritual hubungan badan dengan dirinya.

”J juga berkata agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang. Setelah itu, pelaku (E) membujuk dan merayu anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan J. Setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor,” jelas Widiarti.

Selanjutnya, Kamis (8/2) sekitar pukul 20.00 T diancam harus memenuhi keinginan E.

Apabila tidak mengabulkan permintaan ibunya itu, E akan minggat dari rumah dan akan indekos di Sumenep. Namun, T tidak mengizinkan.

Keesokan harinya, Jumat (9/2) sekitar pukul 10.30 WIB, E dan T menuju rumah J di Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Sumenep.

Setiba di lokasi, T masuk rumah J. Kemudian, J menelepon E agar menjemput T.

Setelah T dijemput oleh E, J memberikan uang kepada E Rp 200 ribu. Sedangkan T diberi uang Rp 100 ribu.

Kemudian, pada Kamis (15/2) sekitar pukul 20.30, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J

Aksi serupa dilakukan kembali pada Jumat (16/2) sekitar pukul 10.30. E mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.

”Setelah itu, J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya senilai Rp 100 ribu,” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Selanjutnya, Sabtu bulan Juni 2024 sekitar pukul 14.30, J mengajak E dan T ke salah satu hotel di Surabaya.

Ajakan J dengan tujuan melakukan ritual kembali. J beralasan supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor vespa.

E bersama T berangkat ke Surabaya dengan naik bus. Setiba di Surabaya, E dan T menuju hotel. Mereka dipesankan kamar oleh J.

Sekitar pukul 23.40, J masuk ke kamar E dan T. Setelah peristiwa bejat itu terjadi, J memberikan uang kepada E senilai Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu untuk T.

Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali kepada E untuk melakukan ritual dengan T.

Setelah itu, J kembali memberikan uang kepada E sebesar Rp 1 juta. Sedangkan T diberi Rp 200 ribu.

Peristiwa tak patut ditiru itu kembali terulang pada Juli 2024. J kembali mengulangi perbuatannya dengan T dan E.

Lagi-lagi, J memberikan uang Rp 1 juta kepada E dan Rp 200 ribu untuk T.

Atas perbuatannya, E yang merupakan ibu kandung T dijerat pasal 2 ayat (1), (2) UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pos terkait