Radarsampit.com – Seorang ibu tak bermoral ini tega menjerumuskan buah hatinya kepada pria hidung belang yang ternyata adalah selingkuhannya.
Ibu berinisial E ini diduga ”menjual” anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk melayani oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial J.
Kepada polisi, E mengaku sudah lima kali ”menjual” anaknya kepada orang yang sama.
Oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep itu bahkan mengantar anaknya bertemu J. Korban diiming-imingi sepeda motor vespa matik dan sejumlah uang.
Aksi bejat E dan selingkuhannya itu terungkap setelah ayah korban melapor polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus kedua tersangka.
J diamankan di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB
Sedangkan E diamankan di jalan lapangan sepak bola, Desa Kalianget Timur, dua jam kemudian.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan, E mengakui telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan perbuatan asusila dengan J.
”Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” ungkap Widi Senin (2/9/2024).
Widi menceritakan, pada Februari 2024, T meminta untuk dibelikan sepeda motor vespa kepada E.
Kemudian, E meminta kepada J untuk membelikan vespa seperti permintaan anaknya.
J menyetujui permintaan E dengan syarat J akan melakukan ritual hubungan badan dengan dirinya.
”J juga berkata agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang. Setelah itu, pelaku (E) membujuk dan merayu anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan J. Setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor,” jelas Widiarti.
Selanjutnya, Kamis (8/2) sekitar pukul 20.00 T diancam harus memenuhi keinginan E.
Apabila tidak mengabulkan permintaan ibunya itu, E akan minggat dari rumah dan akan indekos di Sumenep. Namun, T tidak mengizinkan.
Keesokan harinya, Jumat (9/2) sekitar pukul 10.30 WIB, E dan T menuju rumah J di Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Sumenep.
Setiba di lokasi, T masuk rumah J. Kemudian, J menelepon E agar menjemput T.
Setelah T dijemput oleh E, J memberikan uang kepada E Rp 200 ribu. Sedangkan T diberi uang Rp 100 ribu.
Kemudian, pada Kamis (15/2) sekitar pukul 20.30, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J
Aksi serupa dilakukan kembali pada Jumat (16/2) sekitar pukul 10.30. E mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.
”Setelah itu, J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya senilai Rp 100 ribu,” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Selanjutnya, Sabtu bulan Juni 2024 sekitar pukul 14.30, J mengajak E dan T ke salah satu hotel di Surabaya.
Ajakan J dengan tujuan melakukan ritual kembali. J beralasan supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor vespa.
E bersama T berangkat ke Surabaya dengan naik bus. Setiba di Surabaya, E dan T menuju hotel. Mereka dipesankan kamar oleh J.
Sekitar pukul 23.40, J masuk ke kamar E dan T. Setelah peristiwa bejat itu terjadi, J memberikan uang kepada E senilai Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu untuk T.
Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali kepada E untuk melakukan ritual dengan T.
Setelah itu, J kembali memberikan uang kepada E sebesar Rp 1 juta. Sedangkan T diberi Rp 200 ribu.
Peristiwa tak patut ditiru itu kembali terulang pada Juli 2024. J kembali mengulangi perbuatannya dengan T dan E.
Lagi-lagi, J memberikan uang Rp 1 juta kepada E dan Rp 200 ribu untuk T.
Atas perbuatannya, E yang merupakan ibu kandung T dijerat pasal 2 ayat (1), (2) UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.







