Janda Cantik di Kotawaringin Lama Ditangkap Polisi Karena Jualan Narkoba

JANDA JUALAN NARKOBA
NARKOBA : Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menginterogasi tersangka Anita (26) perihal sabu-sabu yang didapatnya. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Anita (26) harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran diduga berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Anita, perempuan berstatus janda dan warga Desa Tempayung , kelahiran Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.

Pelaku ditangkap pada pukul 23.00 WIB di sebuah barakan Jalan Cakra Wijaya Kotawaringin Lama, Sabtu (4/11) atas adanya laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Dwi Gatot Asmoro memimpin penggeledah di tempat pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 9 paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 4 gram.

Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli seharga Rp 2,7 Juta yang dilakukannya di sebuah jembatan, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Baca Juga :  Masih Banyak Angkutan Ngotot Melintas Dalam Kota

“Barang (sabu) dari peroleh dari pelaku inisial GN yang saat ini sedang kami cari. 9 paket sabu tersebut rencananya akan dijual,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release, Kamis (9/11/2023).

Kapolres menegaskan, status Anita telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Kami imbau agar masyarakat tidak terjerumus atau coba-coba menggunakan narkoba. Kami akan lakukan penindakan apalagi sampai ketahuan mengedarkan narkoba,” pungkasnya. (sam/fm)

 

 



Pos terkait