Pengaduan Karya Jurnalistik Harus Minta Pendapat Dewan Pers

Dari Diseminasi Perlindungan Media Terhadap Wartawan di Palangka Raya

diseminasi jurnalistik
DISKUSI: Puluhan peserta mengikuti Diseminasi Perlindungan Media terhadap Wartawan yang digelar PWI Kalteng, Kamis (9/11/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

Kerja jurnalistik penuh risiko dan tantangan. Selain keselamatan yang bisa dipertaruhkan, wartawan juga rentan menghadapi masalah hukum. Perlu perlindungan yang pasti agar jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan aturan mendapatkan jaminan keamanan.

DODI, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Diseminasi Perlindungan Media terhadap Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (9/11/2023), dihadiri puluhan peserta yang sebagian besar kalangan pers di Bumi Tambun Bungai.

Keghiatan itu dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Henry CH Bangun, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, perwakilan dari unsur Forkopimda Kalteng, kepala perangkat daerah, dan instansi vertikal.

Henry CH Bangun mengatakan, perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab media massa tempatnya bernaung.  Akan tetapi, bagaimana wartawan itu dalam bertugas bisa terlindungi.

”Memang perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas itu sudah ada dalam Undang-Undang tentang Pers. Wartawan yang dilindungi itu wartawan professional. Cirinya memiliki kompetensi, berorganisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketika Bupati Kotim Meninjau Proyek Normalisasi Drainase

Di Dewan Pers situ sudah ada MoU dengan Kapolri dan perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri. Kepolisian tak bisa langsung mengusus perkara pengaduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wartawan.

”Setiap pengaduan karya jurnalistik atau apa pun yang menyangkut media dan wartawan, harus diminta dulu pendapat Dewan Pers. Jika Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka masuk Dewan Pers. Jika bukan dan sifatnya pidana, silakan polisi menangani,” katanya.

Dia menegaskan, jangan sampai polisi menangani hal-hal yang terkait dengan jurnalistik. Akan tetapi, apabila ada wartawan yang bertindak di luar jalur, seperti memeras dan bentuk kejahatan lainnya, bisa langsung diusut aparat, karena jelas bukan lagi kasus pers.

Henry menambahkan, perlindungan yang diberikan dari Dewan Pers berlapis-lapis. Akan tetapi, harus dimulai dari media tempat wartawan tersebut bekerja.



Pos terkait