Kerja jurnalistik penuh risiko dan tantangan. Selain keselamatan yang bisa dipertaruhkan, wartawan juga rentan menghadapi masalah hukum. Perlu perlindungan yang pasti agar jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan aturan mendapatkan jaminan keamanan.
DODI, Sampit | radarsampit.com
Diseminasi Perlindungan Media terhadap Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (9/11/2023), dihadiri puluhan peserta yang sebagian besar kalangan pers di Bumi Tambun Bungai.
Keghiatan itu dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Henry CH Bangun, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, perwakilan dari unsur Forkopimda Kalteng, kepala perangkat daerah, dan instansi vertikal.
Henry CH Bangun mengatakan, perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab media massa tempatnya bernaung. Akan tetapi, bagaimana wartawan itu dalam bertugas bisa terlindungi.
”Memang perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas itu sudah ada dalam Undang-Undang tentang Pers. Wartawan yang dilindungi itu wartawan professional. Cirinya memiliki kompetensi, berorganisasi,” ujarnya.
Di Dewan Pers situ sudah ada MoU dengan Kapolri dan perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri. Kepolisian tak bisa langsung mengusus perkara pengaduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wartawan.
”Setiap pengaduan karya jurnalistik atau apa pun yang menyangkut media dan wartawan, harus diminta dulu pendapat Dewan Pers. Jika Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka masuk Dewan Pers. Jika bukan dan sifatnya pidana, silakan polisi menangani,” katanya.
Dia menegaskan, jangan sampai polisi menangani hal-hal yang terkait dengan jurnalistik. Akan tetapi, apabila ada wartawan yang bertindak di luar jalur, seperti memeras dan bentuk kejahatan lainnya, bisa langsung diusut aparat, karena jelas bukan lagi kasus pers.
Henry menambahkan, perlindungan yang diberikan dari Dewan Pers berlapis-lapis. Akan tetapi, harus dimulai dari media tempat wartawan tersebut bekerja.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Yuas Elko mengatakan, kasus kekerasan, pelecehan, dan gugatan terhadap wartawan sering terjadi. Ada yang berakhir damai, ada pula yang berakhir di persidangan. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan tugasnya.
”Kami tentunya sangat mendukung agenda yang dibuat PWI Kalteng untuk memberikan pencerahan dan pemahaman terkait posisi perlindungan terhadap wartawan di Bumi Tambun Bungai. Wartawan merupakan manusia biasa yang tentunya tidak lepas dari salah dan khilaf, sehingga dalam melaksanakan tugas perlu jaminan keamanan,” katanya.
Memasuki Pemilu 2024, Yuas Elko berpesan kepada insan pers di Kalteng agar bekerja dengan baik dan profesional, menjaga kondusifitas daerah, dan dapat membantu pemerintah menangkal berita bohong atau hoaks, yang dapat memecah-belah persaudaraan yang selama ini sudah terjaga dengan baik di Kalteng. Dia juga mengajak seluruh peserta yang hadir memerangi hoaks.
Dia melanjutkan, selama ini Pemprov Kalteng telah menjalin kemitraan yang baik dengan perusahaan media. Sebab, pers dan pemerintah harus bisa saling mendukung guna menyukseskan pelaksanaan berbagai program pembangunan.
”Pers memiliki peran strategis dalam menyukseskan pembangunan. Pers memiliki peran penting membantu pemerintah pusat maupun daerah, agar setiap program maupun kegiatan bisa terlaksana dengan baik. Tanpa pers, tentu pemerintah tidak bisa menyampaikan berbagai informasi mengenai pembangunan secara optimal kepada masyarakat,” katanya. (***/ign)








