Sejumlah lahan di depan Kantor Dinas PU Provinsi Kalteng, Jalan Letjen S Parman Palangka Raya, ternyata belum clear sepenuhnya. Warga Palangka Raya mengajukan gugatan terkait tanah tersebut hingga ratusan miliar rupiah.
DODI, Palangka Raya | radarsampit.com
Kawasan yang masuk dalam sengketa yang dipersoalkan ahli waris Dambung Djaya Angin telah berdiri Monumen Tugu Soekarno, pertokoan, dan Taman Pasuk Kameloh.
Tak tanggung-tanggung, pihak yang digugat mulai dari Gubernur Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya, dan DPRD Kalteng.
Adapun pihak turut tergugat, yakni DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Kalteng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, Pemerintahan Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai.
Kemudian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Tutik Sriana, HM Riban Satia, Wardy Ambung, Jagau A Demus, CV Mayang Engineering, dan CV JO.
Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin Imam Heri Susila mengatakan, gugatan perdata atas perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Juli lalu. Adapun kerugian immaterial dan material yang jadi tuntutan sebesar Rp231 miliar. Nilai itu dihitung sejak 1957-2024.
”Gugatan dilakukan para ahli waris Dambung Djaya Angin, yang mengklaim memiliki lahan seluas delapan hektare di Jalan S Parman Palangka Raya. Luasan lahan tersebut dimulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S Parman,” katanya.
”Meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng,” ujar Heri, Senin (5/8/2024).
Heri menuturkan, obyek perkara yang disengketakan berupa tanah kepemilikan tanah perwatasan (harta warisan) dengan identitas tanah ulayat hak adat. Hal itu dibuktikan dengan surat segel adat/verklaring tanah perwatasan tahun 1960.
Surat itu disebut terdaftar dalam buku Registrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 232/XI/1981/S.K. tertanggal 9 November 1981.
Heri menuturkan, klaim tersebut merupakan fakta dan bisa dibuktikan kebenarannya. Ditandai dengan adanya makam kakek buyut bernama almarhumah Dambung Djaya Angin. Keberadaan makam tersebut masih utuh hingga kini, tepatnya di halaman Kantor DPRD Kalteng.
”Secara akal sehat dan logika berpikir, tidak mungkin makam bisa berada di tempat tersebut kalau bukan tanah pribadi. Gugatan kami layangkan karena sudah puluhan tahun ahli waris tidak pernah mendapatkan uang pembebasan lahan atau ganti rugi dari pemerintah. Malah lahannya dimanfaatkan tanpa izin ke ahli waris,” ujarnya.
Heri menambahkan, ahli waris menuntut dan mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkot Palangka raya mengambil tindakan tegas terhadap penyelesaian atas hak-hak yang belum diselesaikan kepada pihak ahli waris Dambung Djaya Angin.
Selain itu, mendesak tergugat dan serta turut tergugat segera membayarkan hak ahli waris Dambung Djaya Angin.
Roby Rahmat, perwakilan ahli waris yang juga cicit Dambung Djaya Angin, mengungkapkan, Djaya Angin dulunya kepala desa di Penda Barania. Gelar yang diberi Pemerintah Belanda saat itu adalah Dambung atau kepala desa.
Dalam kesehariannya, Dambung Djaya Angin biasa berdagang ke Kampung Pahandut menggunakan perahu yang ditempuh dengan waktu tiga jam saat itu. Dambung Djaya Angin lalu pindah dan membangun rumah di suatu tempat bernama Bukit Jekan yang saat ini berdiri Tugu Soekarno.








