SAMPIT, radarsampit.com – Setelah setahun lebih tak beroperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan uji tera di Stasiun Pengisian Bagan Bakar Umum (SPBU) 6474303 di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kota Sampit.
“Uji tera ini kami lakukan atas permohonan dari salah satu pemilik saham di SPBU yang bersurat ke kami untuk dilakukan uji tera. Setelah surat itu kami terima Kamis lalu, di hari yang sama, siang itu juga kami mengecek ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus mengecek kesiapan SPBU sebelum dilakukan uji tera,” kata Zulhaidir Kepala Diskoperindag Kotim melalui Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim Kasiyan.
Uji tera rencananya dijadwalkan Jumat (2/8/2024) siang, namun dikarena cuaca hujan tak mendukung, sehingga uji tera baru dapat terlaksana pada Senin (5/8).
Fungsional Penera Ahli Muda Diskoperindag Kotim Fitri Kuswantoro selaku penera memastikan selang dalam nozzle dispenser telah terisi dalam pelampung.
Setelah itu, pengujian dilakukan menggunakan bejana standar 20 liter yang dibawa dari Diskoperindag Kotim untuk memastikan BBM dalam setiap media uji tidak boleh melebihi 100 ml.
Setelah dipastikan sudah sesuai, motherboard dalam penjustiran disegel dengan rapi dan diberi tanda CTT inisial penera dan 24 sesuai tahun dilakukannya uji tera yaitu tahun 2024.
“Media uji yang sudah di tera diberi stiker luar untuk menjadi penanda bahwa dispenser sudah melaksanakan legalitas oleh Unit Metrologi Legal Diskoperindag Kotim,” kata Fitri Kuswantoro.
Proses uji tera berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam dimulai dari jam 08.30-10.45 WIB dengan media yang di uji berupa dispenser yang terpasang tiga unit masing-masing terdiri 2 nozzle dan dispenser untuk BBM Pertamina DEX belum bisa dilakukan uji tera karena stok dalam tangki penyimpanan kosong dan masih menunggu pendistribusian spare part.
“Uji tera ini kami lakukan untuk menjaga kebenaran dalam suatu transaksi perdagangan serta mmberikan perlindungan konsumen dan Kewajiban Pemilik UTTP (SPBU) sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang diturunkan dalam Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang UTTP yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang,” jelas Fitri.
Terpisah, Alexius Wien Hernadi selaku salah salah satu pemegang saham di SPBU 6474303 berterima kasih kepada Diskoperindag Kotim yang telah melaksanakan uji tera.
“SPBU di Jalan Jenderal Sudirman KM 3 ini sudah 1,5 tahun tidak operasional. Karena, ini untuk kepentingan umum, kami berupaya mengedepankan mutu layanan, tidak hanya dari penyempurnaan peralatan di SPBU yang sudah memenuhi standar Pertamina, tetapi kami juga menginginkan SPBU ini dilakukan uji tera yang memang menjadi suatu keharusan sebelum SPBU ini kembali beroperasi, sehingga uji tera yang dilakukan nanti dapat memastikan kelayakan dan keamanan terhadap konsumen saat nantinya kembali beroperasi,” ujarnya.
Alex menjelaskan selama 1,5 tahun tak operasional itu, SPBU melakukan renovasi untuk penyempurnaan layanan.
“Tangki penyimpanan BBM kami sudah mengikuti standar ketentuan sesuai Pertamina. Bundwall tangki yang sebelumnya tidak ada, sekarang sudah kami buat dengan daya tampung 10.000 liter plus 10 persen atau 11.000 liter,” kata Alex sambil menunjukkan bundwall tangki yang dimaksud.
Dispenser Sump yang digunakan sebagai alat untuk menampung minyak agar tidak tercampur ke tanah ketika terjadi kebocoran pipa di area dispenser juga sudah diturunkan agar daya tampung lebih memadai.








