Menunggu Keberanian KPK Selesaikan Dugaan Gratifikasi Kaesang

gedung kpk
Ilustrasi (Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Meski telah mendatangi KPK Selasa lalu (17/9), polemik jet pribadi Kaesang Pangarep belum usai. Sejumlah pihak kini mempertanyakan “nebeng” Kaesang ke Amerika Serikat itu. Penyataraan KPK merespons kasus ini juga dinilai tak jelas.

Pemangat Penerbangan Alvin Lie termasuk yang menilai statmen Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan tak logis. Yang menyebut statemen biaya per orang ke Amerika Serikat itu sekitar Rp 90 juta. “Sama sekali tak logis,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Bacaan Lainnya

Sebab, untuk jet pribadi sewanya dihitung per jam, bukan dihitung per orang dan tujuannya. Untuk jenis Gulfstream G650ER semisal. Pesawat yang digadang-gadang dinaiki oleh Kaesang bersama sang istri Erina S Gudono semisal.

Umumnya disewakan sekitar 12.000-13.000 USD per jam. Artinya jika berangkat dari Bandara Halim menuju Los Angeles dibutuhkan waktu selama 14 jam.

”Jadi, silakan dihitung sendiri,” katanya.

Tak hanya itu, biasanya sewa jet pribadi juga dihitung berdasarkan pulang pergi. Aliasnya sewanya tidak bisa satu arah. Meski pun pesawat kembali dalam keadaan kosong atau tanpa penumpang. Artinya, jika ditotal pulang pergi membutuhkan waktu 28 jam.

Saat disinggung apakah setiap penerbangan setiap penumpang bisa diidentifikasi? Mengingat saat ini masih timbul pertanyaan di publik soal apakah teman Kaesang berinisial Y yang memberikan tumpangan ikut terbang, Alvin menjawab, bisa.

Sebab, setiap penerbangan wajib membuat manifest. Baik itu data penumpang maupun setiap kargo yang diangkut. Dan manifest bisa dilihat di beberapa tempat. Yakni perusahaan groundhandling yang melayani pesawat tersebut, Airnav/LPPNPI, Otoritas bandara setempat tempat pesawat tinggal landas, dan pihak imigrasi.

Sementara untuk data kepemilikan pesawat, Alvin menyebut data bisa diperoleh di Dirjen Perhubungan Udara. “Yang berhak beri izin pesawat tersebut mendarat di Indonesia dan kemudian berangkat lagi ke luar negeri,” paparnya.

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha mengkritik sikap KPK yang coba-coba menyesatkan logika publik. Bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh Penyelenggara Negara. Padahal, sering terjadi gratifikasi kepada penyelanggara negara diberikan memang melalui keluarga.

”Dan modus operandi ini menjadi praktek pemberian gratifikasi yang paling banyak terjadi selama ini,” katanya.

KPK bahkan sudah tak asing menyusut pola perkara semacam ini. Praswad mencontohkan kasus pejabat pajak dan bea cukai Rafael Alun dan Andhi Pramono. Di mana kasusnya terbongkar berawal dari gaya hidup mewah keluarganya.

Keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman yang sangat serius.

Dia menilai KPK setengah hati dalam menangani perkara ini. Khususnya ketika KPK seolah menerima saja penjelasan pelapor mengenai biaya sewa per orang jet pribadi tersebut mencapai Rp90 juta. Sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa atau non privet jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal.

Pahala mengatakan, pihaknya hingga kini belum memgetahui apakah teman Kaesang berinisial Y tersebut ikut terbang. KPK hanya mendapat laporan Kaesang empat orang yang ikut terbang. “Tujuannya ke mana, belok dulu ke mana, belum sedetail itu,” katanya.

Ditanya soal tiket seharga Rp90 juta, Pahala mengonfirmasi pendapatnya sehari sebelumnya. Dia menyebut, penjelasan Rp90 juta itu perkiraan harga untuk tiket bisnis class yang disampaikan pelapor.

”Ya, saya terima saja dulu. Belum tentu nanti nilainya segitu,” katanya.

Pos terkait