Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan! 4 Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Dihukum hingga 3 Tahun

kajari kobar
Kajari Kotawaringin Barat, Nurwinardi saat pres rilis terkait vonis 4 terdakwa kasus korupsi pabrik tepung ikan di Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Rabu (29/4/2026) (Syamsudin/Radar Sampit)

Radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam putusannya, tiga terdakwa yakni H Romi, Heppy, dan Rusliansyah masing-masing divonis tiga tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Deni yang berperan sebagai konsultan dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara, para terdakwa juga dibebani denda serta kewajiban membayar uang pengganti.

“H Romi dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp714.274.042 subsidair satu tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2026).

Terdakwa Heppy juga dikenai denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara, namun tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sementara itu, Rusliansyah dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Adapun Deni selain divonis dua tahun enam bulan penjara, juga dikenai denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.454.546.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terhadap putusan majelis hakim, kami akan mempelajari secara cermat dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” kata Nurwinardi.

Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek dalam perkara tersebut, termasuk mengadopsi sejumlah pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, vonis ini menjadi sorotan karena lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, tiga terdakwa yakni H Romi, Rusliansyah, dan Heppy dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Deni dituntut lima tahun penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa sebelumnya juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp714.274.042, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.

Hingga kini, belum diketahui apakah para terdakwa akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)

Pos terkait