Pagar Makan Tanaman, Sekuriti Curi Barang-barang yang Harus Dijaganya

penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang sekuriti jasa pengiriman di Kota Sampit, Rusdiawan, dijebloskan ke jeruji besi selama 1 tahun 6 bulan.

Pria itu terseret perkara pencurian barang kiriman di kantor yang harusnya dia jaga. Vonis terhadapnya diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (24/7/2025).

Bacaan Lainnya

”Menyatakan terdakwa Rusdiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Yulanto Prafifto Utomo.

Hukuman itu sesuai tuntutan JPU Kejari Kotim. Dalam dakwaan, perkara berawal pada 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ada paket kiriman yang diletakkan di pos sekuriti.

Saat terdakwa mendapat giliran jaga, ia melihat tumpukan paket tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB salah, dia melihat ada salah satu karung terbuka.

Terdakwa pun membuka dan melihat surat resi pada barang tersebut yang berisi iPhone 11 White 64 GB. Dia kemudian membongkar paket itu dan mengambil isinya.

Terdakwa rupanya ketagihan. Aksinya terus berlanjut. Ada empat unit ponsel mahal lainnya yang digasak.

Termasuk sebuah cincin berlian eropa kadar emas 75 persen. Akibat perbuatannya, perusahaan merugi hingga Rp110 juta.

Hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar uang muka kredit sepeda motor merek Honda CBR 150, membeli kebutuhan rumah tangga, dan pembelian item game online. Terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (ang)

Pos terkait