Parah! Pantarlih Ternyata Ada Jokinya, Petugas Tak Datang Langsung ke Rumah Warga

coklit ilustrasi
ILustrasi coklit data pemilih (Radar Bojonegoro)

JAKARTA, radarsampit.com – Tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 diwarnai persoalan. Salah satunya adalah kembali maraknya kasus joki yang digunakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Modusnya, pantarlih yang semestinya datang door-to-door dari rumah ke rumah justru menggunakan orang lain untuk mendata pemilih.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tertentu, joki itu tidak melakukan pengecekan dan langsung melaporkan. Praktik tersebut membuat proses pemutakhiran data berisiko tidak akurat.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kasus joki dalam pencocokan dan penelitian cukup masif. Di wilayah Jakarta saja, pihaknya sejauh ini telah menerima laporan sebanyak 42 kasus. ’’Di Jakarta Selatan ini ada 41, kemudian di Jakarta Utara itu ada satu,’’ ujarnya kemarin (21/7/2024).

Di daerah lain, kata Puadi, tidak tertutup kemungkinan terjadi hal serupa. Namun, dia belum mendapat laporan resmi dari bawah.

Baca Juga :  Bawaslu Kotim Bentuk Tim Investigasi Dugaan DPT Fiktif

Sementara itu, jika merujuk pemberitaan media, kasus serupa terjadi sejumlah daerah. Antara lain, di Tangerang, Madura, Jambi, hingga Nusa Tenggara Timur.

Puadi menegaskan, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, yang berwenang melakukan coklit adalah petugas yang sudah dilantik dan mendapat surat keputusan (SK).

Oleh karena itu, pihak-pihak di luar yang telah ditetapkan tidak bisa menggantikan. Sayangnya, hal tersebut tidak dipatuhi oknum pantarlih. ’’Banyak pantarlih yang mau potong kompas,’’ jelasnya.

Untuk itu, Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan melakukan pengawasan yang maksimal. Seluruh pekerjaan yang dilakukan petugas harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Jika ditemukan kasus yang masif, kata Puadi, Bawaslu di daerah bisa merekomendasikan kepada jajaran KPU untuk melakukan perbaikan. Jika saran tersebut tidak ditindaklanjuti, ada potensi ke arah pidana.

Sebab, Pasal 177b UU Pilkada mengatur jika petugas tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih dengan benar, maka diancam dipidana, termasuk yang bertindak sebagai joki.



Pos terkait