SAMPIT, radarsampit.com – PT Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 65.743.002 milik PT Abdi Parenggean di Jalan Kali Kasa, Kelurahan Parenggean. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke SPBU tersebut dihentikan sementara.
”Pertamina sudah memberikan pembinaan berupa sanksi pemberhentian pasokan Pertalite selama satu bulan terhitung sejak 10 Agustus 2022 sampai 10 September 2022 . Kami juga menemukan bukti pelanggaran pelayanan pembelian BBM jenis solar, sehingga Pertamina memberikan sanksi pemberhentian pasokan selama satu bulan mulai 31 Agustus,” kata Unit Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan Susanto August Satria, Rabu (31/8).
Pihaknya memastikan kepada seluruh SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau tak khawatir selama penghentian pasokan ke SPBU 65.743.002. Selama menjalani masa sanksi, pasokan BBM subsidi akan dialihkan ke SPBU lain yang terdekat, yakni SPBU 65.743.002.
”Kami menjamin tidak ada pengurangan pasokan sama sekali ke wilayah tersebut selama pengenaan sanksi penghentian pasokan ke SPBU 65.743.002 berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat melakukan pengisian BBM ke SPBU terdekat,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat tak melakukan penimbunan atau menjual kembali BBM subsidi. Aktivitas pelangsiran yang selama ini marak terjadi dinilai telah melanggar aturan.
”Hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh pihak berwajib,” tegasnya.
Menanggapi temuan pelanggaran yang dilakukan operator dan pengawas SPBU 65.743.002, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum. ”Saat ini masih didalami oleh aparat berwajib untuk ditelusuri apa masih ada penyelewengan yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalteng meringkus pelangsir yang bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU di Kecamatan Parenggean. Tiga orang yang diamankan, yakni Madi alias Along (pelangsir), M Yusuf (operator SPBU), dan Hairudin alias Udin (pengawas SPBU).
Mereka diciduk dalam operasi penggerebekan dan tertangkap tangan di SPBU 65.743001, milik PT Abdi Parenggean di Jalan Kalikasa Km 01, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (5/8) lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 jeriken berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter. Selain itu, mobil yang dipakai untuk melangsir, uang tunai Rp 8.364.000, dan peralatan lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, ketiganya ditangkap karena menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Modusnya, pelaku, Madi, melangsir BBM menggunakan mobil dengan nomor polisi DA 7472 TN. Rangka mobil itu sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM dalam jumlah besar. Karena sudah main mata, Madi leluasa mengisi BBM subsidi melalui Yusuf dan Udin. Sebagai konsekuensi konspirasi itu, Madi diharuskan membeli BBM bersubsidi seharga Rp 6.150 per liter. Lebih mahal Rp 1.000 dari harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp 5.150 per liter. (hgn/ign)








