Pemerintah Perlu Pertimbangkan Ulang Rencana Menaikan PPN

Rencana Menaikan PPN
Ilustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi Covid-19.

Praktisi Hukum Kepailitan dan PKPU, Hendra Setiawan Boen memandang, rencana tersebut berpotensi menurunkan roda belanja masyarakat sehingga justru memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini masih mengalami resesi.

Bacaan Lainnya

“Hal ini justru akan memperlambat pemulihan ekonomi. Melambatnya ekonomi akan semakin membuat Indonesia semakin sulit keluar dari resesi ekonomi,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Menurutnya, Kemenkeu perlu melihat kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang berupaya mempertahankan bisnisnya, sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif. “Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan,” ungkapnya.

Kemenkeu, lanjutnya, harus berpikir jernih dan tidak berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkan kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia.

Baca Juga :  Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

“Jadi, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebut, penerimaan pajak akan mengalir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Jika ekonomi macet karena PPN naik tidak akan membantu penerimaan negara. Justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Faktanya kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikan transaksi.

Ia mengaku, memang saat ini pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang tahun 2020 mencapai 6,09 persen dari PDB atau sebesar Rp 956 triliun. Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak selalu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya. Pemerintah bisa menurunkan defisit dengan menurunkan pengeluaran negara. “Misalnya dengan menunda proyek-proyek mercusuar dan mewah seperti membangun ibukota baru,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *