SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Nyepi 2024. Penetapan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/1070/BKPSDM-PKAP/X/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyatakan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan keputusan bersama tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Adapun libur nasional tahun 2024 yaitu, 1 Januari Tahun Baru 2024 Masehi, 8 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 10 Februari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, 11 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 29 Maret Wafat Isa Al Masih, 31 Maret Hari Paskah, 10-11 April Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 9 Mei Kenaikan Isa Al Masih, 23 Mei Hari Raya Waisak 2568 BE, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 17 Juni Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, 7 Juli Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 16 September Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Hari Raya Natal
Sedangkan 10 hari cuti bersama 2024 yaitu 9 Februari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, 12 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, kemudian 8, 9 12, 15 April Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, 10 Mei Kenaikan Isa Al Masih, 24 Mei Hari Raya Waisak, 18 Juni Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah dan 26 Desember Hari Raya Natal.
Berdasarkan surat edaran tersebut, unit kerja atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), lembaga, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat ataupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau satuan organisasi, lembaga, perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan maupun pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan.
“Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu, ketentuan cuti tahunan bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kepada seluruh pegawai badan, dinas, SOPD dan unit kerja diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama akan diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







