Pemkab Kotim Tetapkan Cuti Bersama, Cek Jadwalnya

cuti bersama
Ilustrasi (padek.jawapos.com)

“Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, ketentuan cuti tahunan bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

“Kepada seluruh pegawai badan, dinas, SOPD dan unit kerja diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama akan diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Seru Nih...!!! H Joni Ajak Siswa Bikin Pupuk Organik  

Sementara itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kotim juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada saat Ramadan. Siswa dapat menikmati libur awal Ramadan pada 11 – 16 Maret.

“Libur khusus puasa atau (LKP) awal bulan Ramadan dimulai pada tanggal 11 sampai 16 Maret 2024,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Irfansyah.

Kegiatan belajar mengajar pada saat bulan puasa tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Nomor 420/1125/SET/2024 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan.

Setelah libur pada awal Ramadan, pelajar kembali masuk sekolah pada tanggal 18 Maret sampai dengan 6 April 2024.

Sekolah mulai masuk pada pukul 07.00 WIB, dengan meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.

Kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga bisa digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau project penguatan profil pelajar Pancasila.

Untuk jam kegiatan belajar mengajar di sekolah, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit.



Pos terkait