PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa (KCP) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Mereka membuat laporan dugaan penggelapan dua unit aset milik koperasi. Terlapor S, warga Jalan Tjilik Riwut Kotim yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas (BP) di koperasi tersebut.
Diduga akibat perbuatan itu, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 175 juta. Pelaporan dilakukan Khairul selaku Ketua KCP dan Megianto sebagai sekretaris koperasi saat ini. Unit yang diduga digelapkan Toyota Rush dengan nomor Polisi KH 1592 AC dan Toyota Innova DA 1843 BI. Dua kendaraan tersebut adalah alat transportasi penunjang kegiatan KCP dalam menjalankan usaha kegiatan bidang koperasi.
Kepada Radar Sampit, Rabu (18/5) Ketua KCP Khairul mengatakan,pihaknya melakukan pelaporan dugaan penggelapan aset koperasi yang diduga oleh dilakukan S, yang digelapkan dua buah mobil operasional.
“Kita sudah resmi melaporkan ke polisi. Sebab waktu serah terima dari ketua lama ke ketua baru, waktu itu dicantumkan mobil operasional dua buah, dan setelah dilakukan pengecekan fisik ternyata dua unit mobil itu tidak ada,” ujarnya.
Khairul membeberkan, berdasarkan keterangan dan dilakukan pengamanan ada terindikasi mobil itu telah dijual. Sehingga dinilai terlapor melakukan perlawanan hukum terkait perbuatan tersebut. Yakni tanpa izin menjual, padahal kendaraan itu milik KCP hingga disepakati untuk dilaporkan.
”Ternyata 20 April lalu, ada salah satu anggota Badan Pengawas (BP) ingin menyerahkan sebuah mobil fortuner dan itu dilakukan secara pribadi bukan atas nama koperasi, atas suruhan S. Dan pada waktu itu saya tolak, karena dua unit mobil yang dipersoalkan bukan fortuner,” paparnya.
Khairiul melanjutkan, setelah pihaknya kroscek dengan ketua lama Cakra, diketahui mobil dimaksud diduga sudah dijual oleh terlapor dan hal tersebut tidak ada koordinasi dengan pengurus koperasi. Maka itu sampai saat ini kedua mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai akhirnya kami melakukan musyawarah dengan pengurus dan sudah dipikirkan secara matang, hingga dilakukan pelaporan tersebut ke kepolisian Polda Kalteng, karena kami anggap penggelapan karena sampai saat ini belum ada penanggung jawab dari terlapor,” bebernya.
Lanjutnya lagi, dilaporkan tanggal 25 April lalu, dan sudah mendatangi penyidik di Ditkrimum Polda untuk klarifikasi dan menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan lainnya. Sehingga akan diproses lebih lanjut.
“Yang dilaporkan satu orang, yakni S, sebelum sebagai Ketua Badan Pengawas koperasi, tetapi sejak bulan November 2021 sudah mengundurkan diri dalam rapat luar biasa sehingga tidak terkait lagi dengan pengurus koperasi. Kerugian dari dugaan penggelapan ini Rp 175 juta.Dua unit itu digunakan memang untuk operasional koperasi,” imbuhnya.
Khairul juga menginformasikan, mobil rush diganti dengan mobil jimny tahun 1982 dan itu pun diserahkan kepada ketua lama. Tetapi oleh ketua lama tidak menerima secara resmi dan hanya diletakkan di depan rumah. Sebenarnya pembelian itu tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus. Dan hal itu atas inisiatif sendiri.
“Yang bersangkutan tidak mau bertemu meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi. Harapan kami bisa diproses secara aturan hukum dan terlapor harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilaporkan. Pihaknya pun tidak akan mencabut laporan, meskipun nantinya ada niat baik atau upaya terlapor mengembalikan asset yang dimaksud,” imbuhnya.
Khairul menambahkan, sebelum dilaporkan pun sudah ada rapat pengurus digelar 17 Maret lalu, namun yang bersangkutan tidak pernah memperdulikan atas pertanyaan terkait aset dimaksud, sampai akhirnya langkah hukum dilakukan.”Semoga laporan ini ditindaklanjuti,”tandasnya.(daq/gus)








