Radarsampit.com – Kebijakan baru terkait perlindungan pekerja transportasi online menjadi kabar menggembirakan bagi para pengemudi ojek online di Indonesia. Presiden RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur jaminan kesejahteraan hingga skema pembagian pendapatan bagi para driver. Aturan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja transportasi online yang selama ini menghadapi berbagai risiko di lapangan.
Dalam pidatonya di Lapangan Monas, Jumat (1/5), Presiden menyampaikan bahwa pengemudi transportasi online akan mendapatkan sejumlah perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, hingga peningkatan porsi pendapatan yang bisa mencapai minimal 92 persen.
Kebijakan tersebut langsung disambut positif oleh para driver, termasuk di daerah seperti Sampit. Salah satu pengemudi ojek online, Arul, mengaku aturan ini memberikan harapan baru bagi kesejahteraan mereka. Menurutnya, peningkatan bagi hasil menjadi poin paling dinanti.
“Kalau benar pendapatan driver bisa sampai 92 persen, tentu sangat membantu. Apalagi banyak dari kami yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber utama penghasilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini pendapatan driver sangat bergantung pada jumlah order harian. Dengan adanya kebijakan baru, diharapkan kondisi ekonomi para pengemudi bisa lebih stabil.
Tak hanya soal pendapatan, Arul juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan kerja. Sebagai pekerja yang setiap hari berada di jalan, risiko kecelakaan menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
“Kerja di jalan itu penuh risiko. Jadi jaminan kecelakaan dan kesehatan sangat penting. Dengan adanya perlindungan pekerja transportasi online, kami merasa lebih diperhatikan,” katanya.
Saat ini, tarif yang diterima driver untuk perjalanan jarak dekat berkisar antara Rp8.600 hingga Rp9.000. Sementara untuk jarak lebih jauh, bisa mencapai Rp15.000 atau lebih tergantung jarak tempuh. Namun, potongan dari aplikasi kerap membuat pendapatan bersih menjadi tidak maksimal.
Hal serupa diungkapkan Andre, pengemudi ojol lainnya. Ia menilai kebijakan baru ini bisa menjadi solusi atas keluhan lama para driver terkait besaran potongan aplikasi.
“Kalau potongan tinggal sekitar 8 sampai 10 persen, tentu lebih ringan. Selama ini potongan bisa sampai 20 persen, itu cukup memberatkan,” ungkapnya.
Andre juga menyoroti pentingnya jaminan sosial yang dijanjikan dalam aturan tersebut. Menurutnya, fasilitas seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan, mengingat tingginya risiko pekerjaan.
Meski demikian, ia berharap implementasi kebijakan ini benar-benar sesuai dengan yang dijanjikan. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga terasa nyata di lapangan.
“Harapannya tentu dijalankan dengan konsisten. Jangan sampai berbeda antara aturan dan praktik di aplikasi,” tegasnya.
Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor informal yang memiliki kontribusi besar dalam mobilitas masyarakat.
Namun, tantangan ke depan terletak pada pengawasan dan pelaksanaan aturan tersebut. Konsistensi antara kebijakan dan implementasi akan menjadi kunci utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para driver.
Dengan adanya regulasi ini, para pengemudi berharap kehidupan mereka menjadi lebih layak dan terlindungi, sekaligus memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.







