BANJARBARU, radarsampit.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), adakan kegiatan rekonsiliasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) bersama Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Kalimantan ini menghadirkan lebih dari 150 peserta dari seluruh Dinas Pendapatan atau Pengelolaan Pajak dan Retribusi pemerintah kabupaten dan kota se Kalselteng. Berlangsung selama dua hari sejak 24 hingga 25 Juli di Gedung Panglima Batur PLN UID Kalselteng, Banjarbaru.
General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan perhitungan terkait setoran PBJT-TL dari PLN.
“Kita sangat perlu menyamakan persepsi agar tidak miskomunikasi, sehingga informasi-informasi yang tidak berdasar terkait penyetoran PLN ke Pemda bisa kita anulir bersama,” tutur Joharifin saat membuka kegiatan tersebut, Rabu (24/7/2024).
Joharifin menegaskan bahwa dalam pungutan pajak melalui rekening listrik, PLN sama sekali tidak menerima keuntungan sebab Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari hasil pembayaran dan pembelian tenaga listrik pelanggan diserahkan seratus persen kepada pemerintah sesuai dengan perdanya masing-masing.
“Kami sangat menjunjung tinggi integritas, khususnya masalah keuangan. Oleh karena itu, kami tidak mengambil keuntungan sama sekali terkait PPJ ini. Semua kami serahkan ke pemda,” tegasnya.
Joharifin juga mengatakan bahwa pungutan PBJT-TL ini sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Sehingga ia berharap agar masyarakat tidak menunggak pembayaran listrik, bahkan lebih baik lagi membayar listrik di awal bulan.