PANGKALAN BUN, radarsampit.com – PT Kumai Sentosa (KS) telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain mendirikan posko, perusahaan ini juga telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Kebun sawit milik PT Kumai Sentosa sendiri berada di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng yang berseberangan dengan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Kepala Bagian Umum II PT Kumai Sentosa, Andrest Agristo, menyatakan bahwa perusahaan telah mendirikan posko pengawasan di Kabupaten Seruyan. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi, munculnya Karhutla sering kali berasal dari Seruyan yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting.
Menurut Andrest, manajemen PT Kumai Sentosa memiliki komitmen dan prioritas tinggi dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, sesuai dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2018.
“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, kami memiliki empat regu Satgas Karhutla yang masing-masing terdiri dari 15 orang, dan regu yang dibentuk telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengesahan struktur P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ujar Andrest pada Jumat (25/7/2024).
Selain itu, PT Kumai Sentosa juga memiliki sarana dan prasarana yang lebih dari ketentuan dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2018. Mereka memiliki 12 unit menara pantau dengan tinggi 15 meter yang mampu mengawasi radius 500 hektar per menara.
“Kami juga memiliki 16 embung air yang tersebar di lokasi kebun, yang berdekatan dengan menara pantau. Kami melakukan patroli api selama 24 jam di seluruh area PT KS, baik patroli darat maupun menggunakan drone sebagai pendukung,” tambah Andrest.
Andrest juga menyebutkan bahwa PT Kumai Sentosa memiliki personel pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang terlatih dan bersertifikasi. Pelatihan ini dilakukan langsung oleh Manggala Agni Daops Pangkalan Bun.
PT Kumai Sentosa juga telah mengadakan Apel Siaga Personil dan Peralatan dengan mengundang unsur muspika (TNI, Polri, Kecamatan, TNTP, Manggala Agni, Pemerintah Desa) dan dinas terkait seperti BPBD Kobar, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perkebunan.