Rawan Karhutla di Jekan Raya

kecamatan jekan raya,Rawan Karhutla di Jekan Raya
CEGAH MELUAS: Petugas Pemadam Kebakaran saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang pernah terjadi di Kecamatan Jekan Raya pada tahun lalu.

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menyebutkan, lahan gambut di wilayah Kecamatan Jekan Raya dinilai rawan terbakar. Karena, dari data di lapangan pada 2021 sebanyak 28 hektare lahan wilayah itu pernah mengalami kebakaran hebat yang ditenggarai akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Kejadian karhutla dari data lapangan 2021 di Kecamatan Jekan Raya cukup besar dan cukup intens. Ada 24 kejadian dengan total luas 28,040 hektare dan wilayah ini masih rawan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini saat dibincangi, kemarin.

Menurutnya, perlu ada upaya edukasi yang digencarkan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Salah satunya dengan pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar dan pengolahan lahan pertanian perkebunan tanpa bakar.

“Kita juga sudah melakukan pelatihan buka lahan tanpa bakar di Jekan Raya. Diharapkan bisa menambah keterampilan masyarakat dalam mengelola lahannya sekaligus menjaga lingkungan dari terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujar Zaini.

Menurutnya, salah satu penyebab kebakaran lahan adalah kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar, karena keterbatasan sumberdaya dan belum tersedia teknologi pembukaan lahan yang murah, mudah dan cepat.

Baca Juga :  Hindari Lubang Jalan, Ibu Muda di Palangka Raya Tewas Mengenaskan

“Kita ketahui bersama bahwa kebakaran lahan akan lebih sulit dipadamkan pada lahan gambut. Untuk Kota Palangka Raya sendiri hampir semua lahan kita berupa tanah gambut, bahkan dibeberapa titik gambut yang kita miliki cukup tebal dan sangat berbayara bila terjadi kebakaran,” pungkas Achmad Zaini.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat Kota palangka Raya untuk bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan dengan membakar untuk saling menegur atau melaporkannya kepada tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan.(agf/gus)

 



Pos terkait