NANGA BULIK – Narkotika jenis sabu senilai Rp 3 miliar dimusnahkan. Sabu yang masih berbentuk bongkahan kristal putih itu direbus bersama cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke septic tank.
Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia mengungkapkan bahwa sabu yang berasal dari Pontianak yang diamankan di Jalan Trans Kalimantan pada 1 Desember lalu tersebut merupakan barang kualitas nomor satu.
“Bentukannya masih berupa bongkahan kristal berukuran besar. Di pasaran harganya antara Rp 1-1,5 juta per gram,” katanya.
Hal ini terbukti saat dilakukan pengecekan keaslian barang, alat tes langsung bisa membaca dengan cepat, cairan tester yang sebelumnya berwarna bening kekuningan berubah jadi berwarna ungu pekat saat tercampur dengan bubuk kristal putih tersebut.
“Sesuai dengan perintah dari kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan, maka hari ini kita laksanakan kita tangkap dengan jumlah sekitar 2 kilogram lebih. Ini sudah disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo.
Dijelaskannya bahwa pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan disaksikan oleh sejumlah pihak yang berwenang. “Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus bersama cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke septic tank,” jelasnya.
Kepala BNNK Kabupaten Lamandau, Riko Porwanto mengapresiasi jajaran Polres Lamandau yang tidak pernah lelah untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau. Apalagi saat ini peredaran Narkoba di Lamandau sudah masuk hingga perkebunan, pertambangan, dan desa-desa.
“Mengapa masih ada yang jual? Karena ada pemakai. Coba tidak ada yang makai, tidak akan laku, tidak ada yang jual lagi Maka perlu kerja sama kita semua untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita, harus dilakukan deteksi dini dan pencegahan sejak awal,” tegas Riko.
Penggagalan pengiriman sabu skala besar seperti ini telah menyelamatkan banyak orang, menyelamatkan generasi muda. Jika per orang memakai sabu sekitar 0,2 mgili gram maka ada 10 ribu jiwa yang terselamatkan dengan penangkapan sabu ini.
“Karena narkoba tidak hanya membahayakan pemakainya saja, tapi juga orang lain. Sebab perkara sabu dan miras bisa menjadi pemicu seseorang melakukan tindak kejahatan atau kriminal. Dan ini sudah terjadi di Lamandau, gara-gara sabu dan miras lalu membunuh temannya, mencuri, berkelahi dan banyak lagi,” ungkapnya.
Saat pemusnahan, pemilik sabu yakni dua wanita berdaster serta satu orang pria tampak ikut menyaksikan. Diketahui bahwa Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram lebih. Menariknya kali ini pelakunya adalah para perempuan setengah baya berdaster.
“Kita (Polres Lamandau) kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu cukup besar yakni 2.037, 41 gram,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat pers rilis di Aula Joglo Polres Lamandau, Selasa (7/12) .
Dijelaskannya bahwa anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menangkap seorang perempuan yang diduga bandar besar narkoba bernama Misjana alias Ana (46) warga Pontianak Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 18 Nanga Bulik saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Palangka Raya pada Rabu (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres menyebut bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang masuk pada 30 November 2021. Saat itu diduga akan ada pengiriman narkotika melintas Lamandau. Kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia.








