PALANGKA RAYA – Kegiatan Safari Ramadan yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Katingan jadi polemik. Bupati Katingan Sakariyas mempertanyakan kegiatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat.
“Saya tidak melarang masyarakat untuk buka bersama, safari dan lain sebagainya, tapi karena ada edaran dan instruksi dari pemerintah pusat agar tidak melaksanakan safari Ramadan,” ujarnya, Jumat (22/4), usai menghadiri Operasi Ketupat Telabang di halaman Kantor Bupati Katingan.
Sakariyas menegaskan, pihaknya tak melarang kegiatan tersebut asalkan ada koordinasi. Di sisi lain, Pemkab Katingan juga berupaya menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk meredam penyebaran Covid-19 selama Ramadan.
”Saya khawtir juga. Kita kan sekarang masih pandemi Covid-19, namun kasus positifnya sudah turun. Jangan-jangan nanti bermasalah lagi kita terkait dengan pandemi. Itulah harapan saya,” ujarnya.
Kementerian Agama sebelumnya mengeluarkan Pedoman Ibadah Ramadan 1443 H/2022 M melalui Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022. Salah satu poinnya melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
Pemprov Kalteng langsung merespons polemik tersebut dengan menyatakan Safari Ramadan ke sejumlah merupakan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Khusus di Katingan, Pemprov telah berkoordinasi dengan Sekda Katingan.
Kepala Biro Kesra Setda Kalteng Ridho mengatakan, Safari Ramadan tersebut mengacu instruksi Pj Sekda Kalteng Nomor 450/140/-04/KESRA/2022 tanggal 5 April 2022 tentang tim Safari Ramadan Pemprov Kalteng. Kemudian, Surat Pj Sekda Kalteng Nomor 450/143/I-04/KESRA/2022 tanggal 8 April 2022 perihal Pemberitahuan Kegiatan safari Ramadan Pemprov Kalteng yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kalteng.
”Pada Senin (11/4), kami koordinasi dengan Kabag Kesra Katingan, sekaligus menghadap Sekda Katingan terkait instruksi dan pelaksanaan kegiatan Safari Ramadan Pemprov Kalteng,” ujarnya.
Saat itu pihaknya menyampaikan instruksi tersebut. Safari Ramadan di Katingan dilakukan pada 16 April 2022 sekaligus video konferensi mendengarkan arahan Gubernur Kalteng kepada bupati dan forkominda kabupaten/kota. Untuk wilayah Katingan ditetapkan di Masjid Al Muhajirin Hampalit, Kereng Pangi. Kegiatan itu juga bersamaan dengan acara tausiah Ustaz Abdul Somad.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Ridho, Sekda Katingan menyampaikan petunjuk Bupati Katingan, kemungkinan Pemkab Katingan tidak melaksanakan Safari Ramadan karena masih dalam situasi pandemi Covid -19 dan mengikuti SE Menteri dalam Negeri. Akan tetapi, pihaknya juga menyampaikan bahwa tim provinsi tetap melaksanakan kegiatan sesuai instruksi tersebut di sebelas wilayah kecamatan dan meminta agar informasi itu disampaikan kepada pihak kecamatan.
”Kegiatan tersebut juga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19, sekaligus sosialisasi Covid-19 dan mengimbau masyarakat yang belum vaksin melaksanakan vaksinasi,” tandasnya. (ewa/ign)








