Saling Tuding Langgar Aturan, Kadin Indonesia Pecah jadi Dua Kubu

kadin indonesia
Ketum Kadin Arsjad Rasjid menggelar konferensi pers bersama pengurus Kadin Daerah untuk merespons pelantikan Anindya Bakrie jadi ketum kadin hasil Munaslub di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dewan Pengurus Kadin Indonesia beranggapan munaslub yang digelar itu dinilai tidak sah karena melanggar AD/ART organisasi. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA, radarsampit.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menghadapi polemik di kursi kepemimpinan alias posisi ketua umum. Sabtu malam (15/9), Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 melalui hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub), di Hotel St Regist Jakarta.

Di sisi lain, di posisi ketua umum juga bertengger nama Arsjad Rasjid yang memiliki periode jabatan 2021-2026.

Arsjad menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Arsjad menegaskan, penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu lalu menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.

”Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad di sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/9).

Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, dari kubu Anindya Bakrie, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad. Di antaranya, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

”Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” beber Nurdin.

Tudingan tersebut mengarah pada Arsjad yang memang sempat menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu.

Nurdin menambahkan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin Daerah. Anindya pun terpilih secara aklamasi.

”Pendaftaran sempat dibuka lagi. Yang seharusnya pendaftaran sudah ditutup, tapi dibuka lagi, beri kesempatan. Siapa tahu ada yang mau mendaftar, tapi sampai terakhir hanya satu yang mendaftar. Itu hal yang normal, dan itu aspiratif, itu aspirasi aklamasi,” beber Nurdin.

Menanggapi balik tudingan tersebut, dari kubu Arsjad, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu tidak bisa dijadikan alasan.

”Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tegas Dhaniswara.

Dhaniswara melanjutkan, dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan bahwa Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

”Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” pungkasnya.

Pos terkait